Berita Viral

SOSOK Razman Nasution Baru Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Begini Reaksi Menohok Hotman Paris

Razman Arif Nasution dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Cipinang usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
RAZMAN DIVONIS BERSALAH: Anak Razman Nasution, Putri Arief Farahdiba Nasution, menangis saat ayahnya masuk bui gegara berseteru dengan Hotman Paris Hutapea. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Razman Arif Nasution dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jumat (26/6/2026) pagi, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Informasi yang dihimpun Tribun-medan.com, Razman turut didampingi keluarga dan tim hukumnya. 

"Ini keluarga Razman dan rombongan sedang menunggu masuk kunjungan ke Lapas Cipinang,"demikian informasi yang diterima Redaksi, Jumat (26/6/2026) pagi.

Lantas bagaimana tanggapan Hotman Paris?

Kepada Tribun-medan.com, Hotman Paris yang saat ini sedang berada di Singapura mengatakan, Razman Nasution dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah upaya Kasasinya ditolak MA. 

Menurut Hotman Paris, ini konsekuensi yang harus diterima Razman.

"Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris,"ujarnya.

Hotman pun memberikan pesan nemohok ke Razman. "Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu. Itu konsekuensi orang sombong,"pungkasnya.

"Meski dia (Razman) bolak balik ke Solo, itu tak mempengaruhi hukuman,"sambungnya mengakhiri.

Sebagaimana diketahui, Razman sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6/2025) dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026) pagi.

Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.

Surat Kejari Jakarta Utara itu perihal penerimaan terpidana (Razman Arif Nasution) guna pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Razman Arif Nasution.

Dalam putusan Kasasi, Razman Arif Nasution tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ecuador
Ekuador
2 - 1
Germany
Jerman
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Curacao
Curacao
0 - 2
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Japan
Jepang
1 - 1
Sweden
Swedia
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Tunisia
Tunisia
1 - 3
Netherlands
Belanda
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Turkiye
Turki
3 - 2
United States
Amerika Serikat
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Paraguay
Paraguay
0 - 0
Australia
Australia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved