Berita Viral

NASIB Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Hotman Paris: Itu Akibat Kesombongannya

Hotman Paris Hutapea menyebut Razman sudah selayaknya dijebloskan ke Lapas Cipinang usai Kasasinya ditolak MA.

Tayang:
Tribunnews.com
SETERU- Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, sesama pengacara yang berseteru hingga ke pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib pengacara Razman Arif Nasution dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jumat (26/6/2026) pagi, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Rivalnya Hotman Paris Hutapea pun langsung memberikan pesan menohok terhadap Razman.

Razman sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6/2025) dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026) pagi.

Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Sumut yang Dirotasi, Lengkap dengan Penggantinya

Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.

Surat Kejari Jakarta Utara itu perihal penerimaan terpidana (Razman Arif Nasution) guna pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Razman Arif Nasution.

Dalam putusan Kasasi, Razman Arif Nasution tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang tayang di situs resmi Mahkamah Agung RI, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: SOSOK Razman Nasution Baru Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Begini Reaksi Menohok Hotman Paris

Adapun Majelis Hakim Kasasi diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah. 

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu. Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.  Lalu ia tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Namum, upaya hukumnya tersebut kandas pada Juni 2026 hingga dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Baca juga: 7 Kapolres di Sumut Berganti Juni 2026, Dari Tapanuli Utara Hingga Pelabuhan Belawan

Hotman: Itu Akibat Kesombongannya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Ecuador
Ekuador
2 - 1
Germany
Jerman
Grup E - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:00 WIB
Curacao
Curacao
0 - 2
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Japan
Jepang
1 - 1
Sweden
Swedia
Grup F - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB
Tunisia
Tunisia
1 - 3
Netherlands
Belanda
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Turkiye
Turki
3 - 2
United States
Amerika Serikat
Grup D - Matchday 3
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB
Paraguay
Paraguay
0 - 0
Australia
Australia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved