Berita Viral
NASIB Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Hotman Paris: Itu Akibat Kesombongannya
Hotman Paris Hutapea menyebut Razman sudah selayaknya dijebloskan ke Lapas Cipinang usai Kasasinya ditolak MA.
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib pengacara Razman Arif Nasution dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jumat (26/6/2026) pagi, usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Rivalnya Hotman Paris Hutapea pun langsung memberikan pesan menohok terhadap Razman.
Razman sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6/2025) dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026) pagi.
Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Sumut yang Dirotasi, Lengkap dengan Penggantinya
Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.
Surat Kejari Jakarta Utara itu perihal penerimaan terpidana (Razman Arif Nasution) guna pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Razman Arif Nasution.
Dalam putusan Kasasi, Razman Arif Nasution tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang tayang di situs resmi Mahkamah Agung RI, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: SOSOK Razman Nasution Baru Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Begini Reaksi Menohok Hotman Paris
Adapun Majelis Hakim Kasasi diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu. Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Lalu ia tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Namum, upaya hukumnya tersebut kandas pada Juni 2026 hingga dijebloskan ke Lapas Cipinang.
Baca juga: 7 Kapolres di Sumut Berganti Juni 2026, Dari Tapanuli Utara Hingga Pelabuhan Belawan
Hotman: Itu Akibat Kesombongannya
Hotman Girang Razman Masuk Penjara
Razman Nasution masuk penjara
Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Hotman Paris Hutapea
Razman Arif Nasution
| Razman Nasution Dipenjara di Cipinang, Hotman Paris: Meski Bolak-balik ke Solo Tak Pengaruhi Hukuman |
|
|---|
| Aktif Sebagai Koordinator BISON, Ginka Ginting Diangkat Komisaris PT Pertamina Retail Usia 28 Tahun |
|
|---|
| SOSOK Razman Nasution Baru Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Begini Reaksi Menohok Hotman Paris |
|
|---|
| VIRAL Pria Bawa Senjata Laras Panjang dan Bersiap Mau Menyerbu di Medan, Kerap Berlagak Bak TNI |
|
|---|
| NASIB Latsarmil Usai 3 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Lakukan Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Razman-Arif-Nasution-dan-Hotman-Paris-Hutapea-seteru.jpg)