Berita Viral
DUDUK Perkara Wanita di Bali Dipolisikan Suaminya Sendiri Gegara Lahiran Lebih Cepat dari Jadwal
Inilah duduk perkara wanita di Bali dipolisikan suaminya sendiri gegara lahiran lebih cepat dari jadwal dan di rumah sakit yang berbeda dari kesepakat
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara wanita di Bali dipolisikan suaminya sendiri gegara lahiran lebih cepat dari jadwal.
Adapun seorang wanita di Bali berinisial KC dilaporkan suaminya RSL ke polisi setelah melahirkan anak pertama.
Ia dipolisikan karena melahirkan lebih cepat dari jadwal.
Tak hanya itu suaminya juga mempermasalahkan rumah sakit yang berbeda dari kesepakatan keduanya.
Padahal KC mengalami kontraksi darurat dan harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kasus yang awalnya bermula dari aduan masyarakat pada Maret 2026 ini, telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar pada 8 Juni 2026.
Dengan sangkaan Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan asal-usul orang.
Baca juga: IDENTITAS Empat Siswi Tenggelam di Pantai Simanjuntak Toba, Satu Tewas, Warga Doloksanggul
Kuasa hukum terlapor, Siti Sapurah akrab disapa Ipung, menilai proses hukum ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan.
Ipung menjelaskan bahwa pangkal persoalan dari laporan sang suami hanyalah masalah melesetnya tanggal dan lokasi persalinan yang semula disepakati di Rumah Sakit BaliMed pada tanggal 22 Februari 2026.
"Klien kami mengalami kontraksi darurat di jalan pada tanggal 14 Februari 2026.
Logika hukumnya, keselamatan nyawa ibu dan bayi jauh lebih utama daripada memaksakan kesepakatan lokasi rumah sakit," ujar Ipung saat memberikan keterangan di Polresta Denpasar, dilansir Tribun-medan.com dari Tribunjateng, Kamis (25/6/2026).
Ipung menambahkan, situasi darurat medis tersebut memaksa Karina segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan, guna menjalani operasi caesar.
Karena situasi kritis dan hubungan interpersonal yang renggang akibat proses perceraian yang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, ibu kandung KC, LJL, bertindak sebagai penjamin administrasi rumah sakit demi mempercepat tindakan medis penyelamatan.
Baca juga: Propam Polda Sumut Temukan Pelanggaran Disiplin Saat Sidak di Polres Batu Bara
Tindakan penyelamatan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh sang suami.
Pelapor menuduh KC sengaja mengaburkan asal-usul anak hanya karena namanya tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi kedaruratan di rumah sakit tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-operasi-caesar1.jpg)