Lebaran 2026

Jadwal Jamaah Naqsabandiyah di Padang Lebaran Lebih Awal, Gelar Salat Idul Fitri 1447 H Kamis

Penetapan tersebut didasarkan pada genapnya 30 hari pelaksanaan ibadah puasa yang telah mereka mulai sejak 17 Februari 2026.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Puluhan jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah saat melaksanakan salat tarawih berjamaah perdana di rumah suluk Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah, Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (9/3/2024) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, akan Lebaran dan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026). 

Penetapan tersebut berdasarkan pada genapnya 30 hari pelaksanaan ibadah puasa yang telah mereka mulai sejak 17 Februari 2026.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri direncanakan berlangsung di Surau Baru yang berada di dekat Mapolsek Pauh, Kelurahan Cupak Tangah. Diperkirakan, puluhan jemaah akan mengikuti shalat id secara berjemaah di lokasi tersebut.

Pengurus sekaligus imam Surau Baru, Zahar, mengatakan bahwa penentuan Idul Fitri telah sesuai dengan perhitungan internal yang selama ini digunakan oleh jemaah.

Baca juga: Mahasiswi di Medan Selundupkan Sabu 5 Kg, Tergiur Upah Rp 20 Juta, Polda Sumut Buru Jaringannya

“Metode kita sama dengan Muhammadiyah, hisab dan rukyat. Bagi kami, shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Kamis (19/3/2026),” ujar Zahar dilnasir Kompas.com, Rabu (18/3/2026). 

Ia menambahkan, Rabu ini menjadi hari terakhir puasa bagi jemaah. Pada malam harinya, mereka akan menggelar takbiran sebagai penanda datangnya Hari Raya.

Sementara itu, organisasi Islam Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat (20/3/2026).

Adapun pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk menentukan secara resmi awal Syawal 1447 Hijriah.

Baca juga: Kapan Sidang Isbat Idul Fitri 2026? Berapa Anggarannya? Muhammadiyah Lebaran 20 Maret 2026

Surau Baru yang menjadi pusat kegiatan jemaah memiliki nilai historis dalam perkembangan Tarekat Naqsabandiyah di Padang.

Tarekat ini diperkenalkan di wilayah tersebut pada 1906 oleh Syekh Muhammad Thaib, seorang ulama asal Pasar Baru, Pauh. 

Setelah menimba ilmu di Mekkah, Syekh Thaib kembali ke Padang pada 1905 dan mulai mengembangkan ajaran tarekat tersebut. 

Baca juga: MOTIF SAN Habisi Rahmadani Siagian, Demi Penuhi Kebutuhan Hasratnya, Sakit Hati Ditolak Gaya Lain

Dakwah yang ia lakukan mendapat penerimaan masyarakat hingga akhirnya ia mendirikan sebuah surau pada 1910 sebagai pusat kegiatan keagamaan.

Surau tersebut kini dikenal sebagai Surau Baru dan masih digunakan hingga saat ini. 

Meski memiliki nilai sejarah, kondisi Surau Baru saat ini memerlukan perhatian. Sejumlah bagian surau sudah keropos di makan zaman.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved