Berita Viral
Pelaku Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Diduga Bukan Sipil, Percobaan Pembunuhan Teroranisir
Tim kuasa hukum Andrie Yunus, menduga kliennya menjadi korban percobaan pembunuhan berencana.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian tengah mengusut kasus penyerangan air keras oleh orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS.
Polisi melacak pergerakan pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dari bukti rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku kabarnya juga sudah dikantongi kepolisian.
Tim kuasa hukum Andrie Yunus, menduga kliennya menjadi korban percobaan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengungkapkan pihaknya saat kejadian terjadi segera melakukan serangkaian pengkajian dan analisis terhadap berbagai macam dokumentasi, bukti, dan apa yang menjadi temuan berbagai pihak.
Selain itu, kata dia, Tim juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Sejumlah ahli itu antara lain ahli atau praktisi hukum pidana, ahli atau praktisi di bidang forensik, dan kedokteran kehakiman atau medikolegal.
Baca juga: Awal Mula Balita 2 Tahun Meninggal di RS Elisabeth Medan, Ortu Korban Mengadu ke Polda
"Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andri Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana," ujar Fadhil saat konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta pada Senin (16/3/2026).
"Saya ulangi, serangan terhadap rekan kami Andri Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana," lanjutnya.
Dia menjelaskan dalam peristiwa itu, ada dugaan pelaku berniat menghilangkan nyawa Andrie Yunus.
Alasan pertama, kata dia, pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan yang berbahaya.
Terkait alat, pelaku menggunakan barang berbahaya yang tidak hanya berbahaya bagi korban melainkan juga berisiko berbahaya bagi dirinya sendiri.
Selain itu, terkait metode serangan, pelaku diduga menyasar bagian vital yakni wajah dan kepala termasuk bagian rentan yakni mata dan pernapasan.
"Penyiraman yang dilakukan dengan air keras dengan zat yang berbahaya sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia," ungkapnya.
"Maka dari itu kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan," imbuhnya.
Baca juga: Menguak Jejak Pelaku Penyerangan Air Keras Andrie Yunus, Polisi Kantongi 86 Titik CCTV, Sidik Jari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TEREKAM-CCTV-Dua-pengendara-motor-berboncengan-menyiram-air-keras-ke-Andrie-Yunus.jpg)