Berita Viral
Hakim MK Anwar Usman Ucap Perpisahan: Mohon Maaf jika Ada yang Tak Berkenan
Hakim Anwar Usman mengucapkan salam perpisahan saat membacakan putusan sidang di Ruang Sidang Pleno MK
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengucapkan salam perpisahan saat membacakan putusan sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dia mengucapkan salam perpisahan tersebut pada saat membacakan putusan 176/PUU-XXIII/2025.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2024 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar, Senin.
Ia mengatakan, selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Oleh sebab itu, ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahannya selama ini.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ucap dia.
Anwar Usman menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011 untuk periode pertama.
Hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung ini kemudian melanjutkan jabatan hakim konstitusi pada periode kedua 6 April 2016 dan menjabat Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, ia didapuk sebagai Ketua MK sebelum akhirnya dicopot karena kasus Putusan 90 yang melanggengkan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Padahal saat itu, syarat usia minimal calon wakil presiden saat itu 40 tahun.
Anwar Usman mengubah beleid yang ada sehingga orang yang pernah menjadi kepala daerah tidak terikat dengan batas usia tersebut.
Di balik citra negatif yang berkembang, Anwar Usman dikenal sebagai seorang pecinta teater sejak masih mahasiswa. Ia diasuh oleh Ismail Soebarjo dalam Sanggar Aksara.
Ia akan pensiun mengikuti ketentuan maksimal masa jabatan hakim MK selama 15 tahun yang bertepatan pada 6 April 2026.
Calon Pengganti
Sementara itu, panitia seleksi (pansel) telah mengumumkan hakim tinggi yang lolos seleksi calon hakim konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman.
Pansel ini diketuai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto.
Tiga hakim tinggi yang lolos seleksi adalah:
1. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
(*/tribunmedan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
| KESAL Tramadol Dijual Bebas ke Pelajar di Jakarta, Pengendara Tembakkan Petasan ke Toko Obat |
|
|---|
| Polisi Mengaku Kantongi Ciri-ciri 4 Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus, Sebut Pelaku Diduga Terlatih |
|
|---|
| RIEKE Diah Pitaloka Desak Polri Tangkap Penyiram Air Keras: Itu CCTV Sudah Jelas, Jangan Kasih Ampun |
|
|---|
| Polisi Identifikasi 4 Orang Terlibat Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus: Mereka Terlatih |
|
|---|
| KRONOLOGI Jambret di Medan Berujung Diamuk Massa, Pelaku Sempat Ngejek Korban Usai Rampas Gelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anwar-Usman-Putusan-Batas-Usia.jpg)