Berita Viral

TEMUAN Paket 52 Kg Ganja di Loket Bus Sunggal Medan, Pelaku Dibekuk Saat Tunggu Keberangkatan

Ganja seberat 52 kilogram ditemukan di loket bus Jalan Sunggal, Kota Medan. NP pria yang membawa ganja 52 kilogram ini mengaku sebagai kurir. 

TRIBUN MEDAN
NARKOBA- Polisi mengecek barang paket yang akan siap untuk dikirim ke Jakarta, ternyata barang tersebut berupa ganja kering, Minggu (15/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ganja seberat 52 kilogram ditemukan di loket bus Jalan Sunggal, Kota Medan. NP pria yang membawa ganja 52 kilogram ini mengaku sebagai kurir

Dia akan membawa ganja ini ke Jakarta dengan menggunakan bus. 

Polsek Sunggal mengungkapkan bahwa ganja itu dikemas rapi dengan menggunakan lakban coklat dan disimpan terpisah dalam dua kotak kardus berwarna coklat. 

Pelaku ditangkap saat tengah berada di ruang tunggu loket bus Putra Pelangi Perkasa di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba jenis ganja dengan tujuan ke Jakarta.

"Informasi awal kita terima jika akan ada pengiriman narkoba menuju Jakarta. Saat itu tim langsung melakukan penyelidikan, dan kita amankan pelaku saat berada di ruang tunggu loket bus," ujar Kompol Mhd Yunus Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/3/2026).

Baca juga: PSSI Tunjuk Sumut Tuan Rumah AFF U-19 2026, Insan Sepak Bola Beri Respon Positif

Baca juga: PSMS Sayangkan Sanksi Komdis PSSI untuk Erwin Gutawa

Berdasarkan dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh NP dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal.

"Barang itu dia (pelaku) dapat dari seorang bandar yang saat ini telah masuk dalam DPO kita. Dari keterangan pelaku, ganja tersebut dikirim dari Mandailing Natal menuju Medan, dan selanjutnya akan dikirim kembali menuju Jakarta melalui bus angkutan umum," jelasnya.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama bagi NP menjalani peran sebagai kurir ganja

Untuk jasa pengiriman, ia dijanjikan sejumlah uang baru akan diberikan setelah barang sampai di tujuan.

"Jadi pelaku ini baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia dijanjikan akan dibayar setelah barang haram ini sampai di Jakarta. Sedangkan untuk operasionalnya, pelaku baru diberi uang sebesar 2 juta rupiah," katanya.

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: NASIB PILU Remaja 15 Tahun di Deliserdang Dilecehkan 10 Kali, Kini Hamil 7 Bulan, Pelaku Menghilang

(cr9/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved