Berita Nasional
Akhirnya Transkrip dan Ijazah Jokowi Terbuka untuk Publik, UGM Juga Diperintahkan Buka 20 Dokumen
Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah milik Jokowi yang tercatat di Universitas Gadjah Mada (UGM).
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki perkembangan terbaru.
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah milik Jokowi yang tercatat di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Meski demikian, keputusan tersebut tidak sepenuhnya bulat karena salah satu anggota majelis, Samrotunnajah Ismail, menyampaikan dissenting opinion.
Ia menyatakan pandangan berbeda, khususnya terkait aspek formal mengenai batas waktu pengajuan sengketa informasi dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan sengketa jika tidak puas terhadap jawaban PPID UGM.
Namun, ia menilai, harus tetap tunduk pada batasan waktu yang diatur undang-undang.
Sementara Samrotunnajah menyebut bahwa permohonan penyelesaian sengketa tersebut baru diregistrasi pada 14 Oktober 2025.
Jika merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang KIP jo Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Perki PPSIP, tenggat waktu pengajuan sengketa telah terlewati.
Hal ini dikarenakan pihak UGM telah memberikan tanggapan tertulis sejak 11 September 2025.
"Di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas permohonan melalui surat pada tanggal 11 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025."
"Sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPID," jelasnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Fakta Tentang Dokumen Akademik Jokowi
Penerima Kuasa Pemohon dari Bon Jowi, Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan telak.
Ia lantas menyoroti fakta bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak ada.
"Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada."
| Janji Menteri ESDM Bahlil Tak Ada Kenaikan BBM hingga Mudik Lebaran 2026 : Aman, Jangan Ragu |
|
|---|
| Janji Ahmad Sahroni, Serahkan Seluruh Gajinya di DPR Sampai Akhir Jabatan: Plus Tunjangan |
|
|---|
| AHMAD Sahroni Kembali Aktif di DPR, Ogah Terima Gaji Sampai 2029, Salurkan ke Kegiatan Sosial |
|
|---|
| Prabowo Bakal Jadikan Sawit dan Singkong Bahan Bakar, Optimistis Indonesia Merdeka dari Impor BBM |
|
|---|
| Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ISU-IJAZAH-JOKOWIsdfsf.jpg)