Berita Nasional

Akhirnya Transkrip dan Ijazah Jokowi Terbuka untuk Publik, UGM Juga Diperintahkan Buka 20 Dokumen

Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah milik Jokowi yang tercatat di Universitas Gadjah Mada (UGM).

ISTIMEWA
ISU IJAZAH JOKOWI - Narasi dugaan ijazah Joko Widodo dicetak ulang di Pasar Pramuka tahun 2012 saat maju Pilgub DKI kini jadi sorotan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki perkembangan terbaru.

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).

Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah milik Jokowi yang tercatat di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Meski demikian, keputusan tersebut tidak sepenuhnya bulat karena salah satu anggota majelis, Samrotunnajah Ismail, menyampaikan dissenting opinion.

Ia menyatakan pandangan berbeda, khususnya terkait aspek formal mengenai batas waktu pengajuan sengketa informasi dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan sengketa jika tidak puas terhadap jawaban PPID UGM.

Namun, ia menilai, harus tetap tunduk pada batasan waktu yang diatur undang-undang.

Sementara Samrotunnajah menyebut bahwa permohonan penyelesaian sengketa tersebut baru diregistrasi pada 14 Oktober 2025.

Jika merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang KIP jo Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Perki PPSIP, tenggat waktu pengajuan sengketa telah terlewati. 

Hal ini dikarenakan pihak UGM telah memberikan tanggapan tertulis sejak 11 September 2025.

"Di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas permohonan melalui surat pada tanggal 11 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025."

"Sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPID," jelasnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Fakta Tentang Dokumen Akademik Jokowi

Penerima Kuasa Pemohon dari Bon Jowi, Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan telak.

Ia lantas menyoroti fakta bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak ada.

"Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved