Berita Viral

Kronologi ODGJ Ditembak Polisi, Baru Diketahui Keluarga Cacat Setelah 5 Hari Diamankan di Polsek 

Kelakuan oknum polisi Aiptu J anggota Polsek Cengal, Polres OKI yang menembak Herman (22) menuai protes dari kekuarganya.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM
ILUSTRASI anggota Polri/Kelakuan oknum polisi Aiptu J anggota Polsek Cengal, Polres OKI yang menembak Herman (22) menuai protes dari kekuarganya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi main tembak aparat kepolisian jadi sorotan.

Kelakuan oknum polisi Aiptu J anggota Polsek Cengal, Polres OKI yang menembak Herman (22) menuai protes dari kekuarganya.

Herman yang memiliki riwayat gangguan kejiwaa

Hartini (52) warga Dusun Tanah Lengket, Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, mencari keadilan ke Polda Sumsel. 

Hartini menuntut keadilan untuk anaknya, Herman (22) yang diduga jadi korban penembakan oleh oknum polisi.

 

Kepada awak media, Hartini mengatakan Herman yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan diduga ditembak oleh oknum polisi berinisial Aiptu J yang berdinas di Polsek Cengal, Polres OKI. 

Kasus ini sudah dilaporkan Hartini ke Propam Polda Sumsel sejak Januari 2026 lalu. 

"Benar, kami ke Polda Sumsel untuk menyampaikan surat permohonan atensi dan pengawasan perkara terkait adanya penembakan terhadap anak klien kami yang memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan, yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Sumsel yang berdinas di Polsek Cengal," ujar Ivan Saputra dari Kantor Advokat ISP Law Office & Partners yang memberi pendampingan hukum ke Hartini, Senin (9/3/2026). 

 

Baca juga: HASIL Lengkap LIga Champions: Bayern Muenchen dan Atletico Pesta Gol, Barcelona 1-1 Newcastle

Kronologi Penembakan

Dikatakan Ivan, penembakan itu terjadi pada 27 Oktober 2025 lalu.


Berawal saat Herman, anak Hartini yang memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. 

Pada saat itu ada mobil yang terparkir di depan rumahnya dalam keadaan mesin hidup dan pintu terbuka.

"Karena ada gangguan kejiwaan, anak klien ini kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa lari mobil tersebut. Sehingga pemilik mobil atau pelapor tadi langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Cengal untuk melakukan penangkapan terhadap anak klien kami tersebut," jelasnya.

Baca juga: Termasuk Bupati, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Pemkab Rejang Lebong

Sambungnya, tepatnya di SP I Sungai Menang, Herman dihentikan dan dihakimi massa alias dipukuli.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved