Vonis Bebas Delpedro Cs
Delpedro tak Bersalah Dibebaskan Hakim, Menteri Yusril Ihza Persilakan jika Mau Tuntut Ganti Rugi
Aktivis Delpedro dkk dipersilakan jika ingin menuntut ganti rugi karena tak bersalah.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Delpedro Marhaen dkk akhirnya dibebaskan hakim.
Aktivis Delpedro dkk dipersilakan jika ingin menuntut ganti rugi karena telah divonis hakim tak bersalah.
Delpedro divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).
Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Rehabilitasi telah Terpenuhi, untuk Ganti Rugi . . .
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Sementara untuk ganti rugi, kata Yusril, bisa ditempuh melalui praperadilan.
Hal ini disampaikan Yusril menyusul vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar terkait kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 lalu.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah
dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” kata Yusril, dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.
Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelas Yusril.
Ia mengatakan, pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah
akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
Yusril juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.
Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-bebas-delpedro-fa.jpg)