Berita Viral

PEMERINTAH Resmi Larang Anak Dibawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Mulai 28 Maret Dinonaktifkan

Pemerintah remsi menetapkan anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial berisiko tinggi. 

HO/ist
Menkominfo Meutya Hafid. Pemerintah remsi menetapkan anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial berisiko tinggi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah remsi menetapkan anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial berisiko tinggi. 

Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 2026.  

Dikutip dari akun instagram @djed.komdigi Menkomdigi RI, Meutya Viada Hafid mengatakan, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya Hafid dalam pernyataannya pada Jumat, (6/3/2026).

Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Baca juga: Kasus Tewasnya Indra Utama Terkuak, Pelaku Sebut Oknum TNI BKO Ikut Aniaya Korban

Baca juga: Perang Timur Tengah Picu Antrean di SPBU, Pengamat: Panic Buying Perburuk Situasi

Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara berdasarkan keterangan di akun instagram @djed.komdigi, keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal," terangnya.

Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.

Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” - Menkomdigi @meutya_hafid. 

Baca juga: MURID Nikahi Mantan Ibu Gurunya di SMK, Pernikahan Beda Usia 23 Tahun, Erlangga Sebut Endang Lembut

Baca juga: MURID Nikahi Mantan Ibu Gurunya di SMK, Pernikahan Beda Usia 23 Tahun, Erlangga Sebut Endang Lembut

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved