OTT KPK di Pekalongan

FAKTA Korupsi Bupati Pekalongan, Dalih Cuma Pedangdut Ngaku Tak Tahu Aturan, Fadia Terima Rp 5,5 M 

Menurut keterangan KPK, Fadia terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). 

TRIBUN MEDAN/@fadiaarafiq.official
JADI TERSANGKA - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Fadia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadia Arafiq (FAR) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. 

Menurut keterangan KPK, Fadia terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.

Baca juga: Diduga karena Asap Tebal dari Ladang Tebu, Kendaraan di Jalan Tol Binjai-Langsa Kecelakaan Beruntun

Perusahaan tersebut juga aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2026).

DITAHAN KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026)
DITAHAN KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Fadia terima Rp 5,5 miliar dari keuntungan perusahaan

Lebih lanjut, Asep menyebut Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena turut menerima keuntungan dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. 

Baca juga: GUGAT Cerai Insanul Fahmi di PA Lubuk Pakam, Wardatina Mawa Terlanjur Jijik, Menolak Rujuk

Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB. “Saudari FAR sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini.

KPK menyebut Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, serta mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. 

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Baca juga: Jalinsum Tanjung Morawa Diperbaiki jelang Musim Mudik Lebaran

Ngaku tak tahu aturan karena dulunya pedangdut 

Saat diperiksa oleh lembaga antirasuah, Fadia mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut atau pedangdut.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved