Kasus Korupsi
Modus Korupsi Dana Desa Tarik 2 Miliar dari Rekening Desa, Kepdes Dipenjara, Sekretarisnya Kabur
Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Dana Desa
- Penjabat (mantan) Kepala Desa Bangai, Torgamba, Labusel Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun
- Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp236.810.000.
- Jika tidak dilunasi dalam waktu 6 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang
- Total dana desa yang ditarik Rp2,07 miliar, terdapat sisa dana dan SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 762,33 juta.
- Ditemukan kerugian berbagai pada pos belanja, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Penjabat (mantan) Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp700.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari," ujar majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan, Senin (2/3/2026).
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp236.810.000.
Jika tidak dilunasi dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Apabila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp516 juta.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sambung hakim.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sekdes Melarikan Diri
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa bersama Surya Darma selaku Sekretaris Desa Bangai (yang kini berstatus DPO) melakukan pengajuan, verifikasi, serta penarikan dana dari rekening kas desa.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sejumlah kegiatan desa tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan Nomor 700/552/Irsus/It.Kab/2025 tertanggal 3 September 2025, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1.156.616.981,08.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Penjabat-Pj-Kepala-Desa-Bangai-saat-mengikuti-sidang-vonis-dalam-korupsi.jpg)