Kasus Korupsi
Setelah Terbongkar Suap Cukai Rokok Oknum Bea Cukai, Kini KPK Sasar Produsen Miras
Babak baru kasus suap dan gratifikasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus suap dan gratifikasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain kongkalikong cukai rokok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membidik sejumlah produsen minuman keras (miras).
Diketahui, pengungkapan kasus suap ini bermula dari temuan uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar di sebuah safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga kuat merupakan campuran dari hasil tindak pidana proses kepabeanan dan penerimaan gratifikasi cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan lintas sektor untuk memetakan alur suap secara utuh.
Fokus penyidik saat ini adalah membongkar praktik kongkalikong yang melibatkan produsen barang kena cukai (BKC).
"Penyidik tentunya nanti akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi cukai tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Menurut Budi, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi dan mulai memetakan (mapping) perusahaan-perusahaan yang diduga kuat terlibat.
Beberapa produsen yang masuk dalam radar KPK diketahui beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
KPK memberikan atensi khusus pada kasus ini karena cukai sejatinya adalah instrumen kebijakan fiskal untuk membatasi peredaran barang-barang yang berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti rokok dan miras.
"Artinya, dengan tindak pidana korupsi berkaitan dengan cukai ini, diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol dan beredar lebih bebas di wilayah Indonesia. Secara sosial ini sangat berdampak ke masyarakat," jelas Budi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan setidaknya dua modus operandi utama yang diduga kuat melibatkan bantuan oknum DJBC dan para produsen nakal.
Modus pertama adalah penggunaan cukai palsu, di mana produsen dengan sengaja mencetak dan menggunakan pita cukai tiruan untuk mengedarkan produknya ke pasaran.
Sementara itu, modus kedua berupa manipulasi tarif cukai.
Dalam praktik curang ini, produsen menyiasatinya dengan cara membeli pita cukai bertarif murah, seperti cukai rokok linting tangan atau manual, dalam jumlah besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-Rp-5-milar-bea-cukai.jpg)