Kasus Korupsi

Setelah Terbongkar Suap Cukai Rokok Oknum Bea Cukai, Kini KPK Sasar Produsen Miras

Babak baru kasus suap dan gratifikasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/istimewa/wartakota
BARANG BUKTI - KPK menemukan barang bukti uang Rp 5 milar lebih dalam 5 koper di Safe House (Rumah Aman) penyimpanan uang di Ciputat, Tangsel. Foto merupakan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dalam pengembangan terbaru penyidikan korupsi jalur importasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus suap dan gratifikasi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain kongkalikong cukai rokok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membidik sejumlah produsen minuman keras (miras).

Diketahui, pengungkapan kasus suap ini bermula dari temuan uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar di sebuah safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. 

Uang tersebut diduga kuat merupakan campuran dari hasil tindak pidana proses kepabeanan dan penerimaan gratifikasi cukai.

JUBIR KPK - Juru Bicara KPK
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK  Budi Prasetyo (Kompas.com)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan lintas sektor untuk memetakan alur suap secara utuh. 

Fokus penyidik saat ini adalah membongkar praktik kongkalikong yang melibatkan produsen barang kena cukai (BKC).

"Penyidik tentunya nanti akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi cukai tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Menurut Budi, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi dan mulai memetakan (mapping) perusahaan-perusahaan yang diduga kuat terlibat. 

Beberapa produsen yang masuk dalam radar KPK diketahui beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

KPK memberikan atensi khusus pada kasus ini karena cukai sejatinya adalah instrumen kebijakan fiskal untuk membatasi peredaran barang-barang yang berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti rokok dan miras.

"Artinya, dengan tindak pidana korupsi berkaitan dengan cukai ini, diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol dan beredar lebih bebas di wilayah Indonesia. Secara sosial ini sangat berdampak ke masyarakat," jelas Budi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan setidaknya dua modus operandi utama yang diduga kuat melibatkan bantuan oknum DJBC dan para produsen nakal. 

Modus pertama adalah penggunaan cukai palsu, di mana produsen dengan sengaja mencetak dan menggunakan pita cukai tiruan untuk mengedarkan produknya ke pasaran. 

Sementara itu, modus kedua berupa manipulasi tarif cukai. 

Dalam praktik curang ini, produsen menyiasatinya dengan cara membeli pita cukai bertarif murah, seperti cukai rokok linting tangan atau manual, dalam jumlah besar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved