Kasus Korupsi

Nasib Gubernur Riau Terjerat Pemerasan, Berkas Kasus Abdul Wahid Lengkap Segera Disidangkan

Nasib Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjerat kasus pemerasan lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/HARYANTI PUPSA SARI
TERSANGKA DAN DITAHAN: Gubernur Riau Abdul terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK telah menyelesaikan proses tahap II pada hari ini, Senin (2/3/2026). Berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjerat kasus pemerasan lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Gubernur Riau tak lama lagi akan diadili.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Dengan demikian, kasus yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, ini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan proses tahap II pada hari ini, Senin (2/3/2026), dengan menyerahkan barang bukti beserta tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," kata Budi dalam keterangannya.

Tiga tersangka yang diserahkan kepada JPU dalam perkara ini adalah Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau; M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Perkara ini bermula dari temuan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025 lalu. 

Kasus ini menyoroti adanya praktik pemerasan atau yang dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai "jatah preman".

Gubernur Abdul Wahid, melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan, diduga kuat memeras bawahannya dengan meminta fee sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Tahun Anggaran 2025. 

Anggaran tersebut diketahui naik signifikan sebesar Rp106 miliar, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Dalam praktiknya, permintaan fee sebesar 5 persen tersebut setara dengan Rp7 miliar. 

Untuk menyamarkan aksi culas ini, para pejabat di lingkungan Dinas PUPR menggunakan bahasa sandi "7 batang" saat melaporkan kesepakatan nilai fee tersebut. 

Permintaan ini tidak main-main, karena disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi kepala UPT yang menolak patuh.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dari total target Rp7 miliar (7 batang), telah terkumpul setoran senilai Rp4,05 miliar dalam rentang waktu Juni hingga November 2025. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved