Kasus Narkoba

Terungkap Peran Koh Erwin Bandar yang Kasih Jatah Kapolres 400 Juta tiap Bulan

Koh Erwin, kini orang yang paling dicari dalam kasus pusaran kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS NARKOBA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Istri Kapolres Miranti Afriana (MA), serta anggota polwan Aipda Dianita Agustina (DA) juga terlibat dalam kasus tersebut. Nama Koh Erwin yang disebut sebagai bandar masuk DPO Bareskrim 

Ringkasan Berita:Terkuak Pusaran Kasus Narkoba eks Kapolres
 
  • Koh Erwin, masuk dalam DPO Bareskrim, orang yang paling dicari dalam kasus pusaran kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
  • Nama asli Erwin Iskandar turut disertakan, tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, berambut pendek lurus hitam
  • Surat DPO menyebutkan ada 4 alamat tempat tinggal Koh Erwin mulai yakni Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
  • Awalnya baik Didik maupun Malaungi jatah dari bandar narkoba berinisial B Rp 400 juta per bulan

 

TRIBUN-MEDAN.com - Koh Erwin, kini orang yang paling dicari dalam kasus pusaran kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Nama Koh Erwin muncul setelah AKBP Didik menjalani pemeriksaan.

AKBP Didik sudah jadi tersangka dan dicopot dari jabatannya.

Sementara Koh Erwin dalam perburuan.

Bareskrim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Koh Erwin.

Peran Koh Erwin diketahui,  merupakan sosok yang menyetor uang hingga narkoba dalam kasus tersebut.

 

"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Eko berharap lewat surat DPO tersebut seluruh pihak dapat mengawasi, menangkap atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.

Adapun dalam surat DPO itu, ciri-ciri dari Koh Erwin yang mempunyai nama asli Erwin Iskandar bin Iskandar turut disertakan yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.

Ia mempunya tiga nomor identitas berupa nomor SIM, KTP serta Paspor yakni 7306133005691001, 7371083005690003, dan 5206033005690001.

Di sisi lain, surat DPO itu juga menyebutkan ada empat alamat tempat tinggal Koh Erwin mulai yakni Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

Pola Aliran Dana 

Untuk informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.

Adapun dua bandar narkoba bernama KW alias Koh Erwin dan B.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved