Berita Viral
DPR Panggil Jaksa, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati soal Sabu 2 Ton
Fandi dituduh melakukan penyelundupan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau. ABK baru kerja 3 hari dituntut hukuman mati
Ringkasan Berita:Kejanggalan ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati
- Baru bekerja 3 hari, Fandi ABK kapal asal Belawan Medan yang dituntut hukuman mati oleh jaksa.
- Fandi dituduh melakukan penyelundupan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau.
- Sebelumnya Kapten disebut menyampaikan kepada kru bahwa muatan tersebut adalah uang dan emas.
- DPR RI panggilJaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi
- Tak masuk akal jika pemilik narkotika senilai Rp4 triliun percayakan pada ABK Fandi baru kerja 3 hari
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi III DPR RI menanggapi pengaduan ibunda Fandi dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Fandi merupakan ABK kapal asal Belawan Medan yang dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Fandi dituduh melakukan penyelundupan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau.
Fandi sebelumnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Teranyar, Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
Langkah ini diambil setelah Komisi III menerima aduan dari ibunda Fandi dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membantah anggapan pihaknya melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
"Kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, Komisi III DPR hanya melaksanakan tugasnya guna memastikan aparat penegak hukum (APH) bekerja sesuai aturan.
"Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar," ujarnya.
Habiburokhman mempertanyakan alasan jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada seseorang yang perannya dinilai tidak dominan.
"Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati)," ungkapnya.
Sementara itu, dalam rapat Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Fandi, meminta DPR memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
Menurut dia, inti perkara ini terletak pada tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal yang kemudian disebut sebagai narkotika seberat dua ton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengacara-Hotman-Paris-Hutapea.jpg)