Berita Viral
Hotman Paris Bongkar Kejanggalan ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati di DPR, Desak Panggil Jaksanya
Fandi dituduh menyelundupkan hampir 2 ton sabu. Hotman Paris Hutapea yang mencium kejanggalan, ngadu ke DPR
Ringkasan Berita:Kejanggalan ABK Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati
- Fandi Dituduh menyelundupkan hampir 2 ton sabu.
- Pengacara Hotman Paris Hutapea yang mencium kejanggalan kasus ini mengadu ke Komisi III DPR RI.
- Hotman meminta Komisi III DPR RI memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
- Kapten disebut menyampaikan kepada kru bahwa muatan tersebut adalah uang dan emas.
- Tak masuk akal pemilik narkotika senilai Rp4 triliun mempercayakan pada orang yang baru dikenal.
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan dan fakta baru anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati.
Fandi dituduh menyelundupkan hampir 2 ton sabu.
Pengacara Hotman Paris Hutapea yang mencium kejanggalan kasus ini mengadu ke Komisi III DPR RI.
Hotman mengungkap kejanggalan proses hukum yang menjerat Fandi Ramadhan.
Dia meminta Komisi III DPR RI memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengungkap adanya perbedaan nama kapal yang tercantum dalam kontrak kerja Fandi Ramadhan dengan kapal yang akhirnya dinaiki dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.
Hal itu disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026).
“Menurut kontrak harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Dari lamaran sama kapalnya berbeda,” kata Hotman seperti dilihat dari Kompas.TV
Ia menilai perbedaan tersebut menjadi salah satu kejanggalan yang perlu didalami dalam proses hukum terhadap Fandi, yang kini dituntut hukuman mati.
Menurutnya, inti perkara ini terletak pada tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal yang kemudian disebut sebagai narkotika seberat dua ton.
“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini, kebetulan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu, lulusan universitas D4 bidang mesin ya,” kata Hotman, dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, Fandi melamar kerja secara resmi melalui sebuah agen penyalur dan dinyatakan diterima sebagai kru kapal.
Namun, Hotman melanjutkan, sejak awal sudah ada kejanggalan karena Fandi tidak pernah bertemu kapten kapal sebelum hari keberangkatan.
“Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-paris-bela-ABK-Fandi.jpg)