Nasional
Diungkap Ahli KPK, Hasil Peras Izin TKA Rp 570 Juta Dipakai Beli Tiket Coldplay
Disebutkan pengeluaran untuk tiket konser Coldplay ini mencapai Rp 570.000.412, hasil pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
TRIBUN-MEDAN.com - Ahli Akunting Forensik dari KPK, Miftah Aulani Rahman mengungkap hasil pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemnaker senilai Rp 570 juta digunakan untuk membeli tiket konser Coldplay.
Miftah Aulani Rahman membacakan hasil pemeriksaan dan identifikasi pada rekening penampungan yang dikendalikan oleh terdakwa sekaligus staf Kemnaker, Putri Citra Wahyoe (PCW).
“Terakhir, beli tiket konser Coldplay. Ini tidak hanya keterangan PCW dan para pihak, namun juga ada uang keluar transaksi debit di rekening, yang mulia,” ujar Miftah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam sidang, Miftah tidak menyebutkan harga tiket konser yang ada di rekening Putri.
Baca juga: Motif Mahasiwa Bacok Mahasiswa UIN, Teman Pelaku Ungkap Dugaan Persoalan Asmara
Tapi, setelah sidang, Kompas.com telah mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Miftah dan disebutkan pengeluaran untuk tiket konser Coldplay ini mencapai Rp 570.000.412.
Tertulis, tiket konser ini untuk para pegawai RPTKA. Dalam sidang, Putri disebutkan mengendalikan beberapa rekening untuk menampung uang hasil pemerasan RPTKA.
Total uang yang masuk ke rekening Putri mencapai Rp 29,9 miliar. Tapi, Rp 23,69 miliar di antaranya digunakan untuk kepentingan Putri sekaligus pihak lain.
“Untuk uang dua mingguan kepada pegawai PPTKA ini total sebesar Rp 11,4 miliar,” kata Miftah.
Lalu, untuk uang makan pegawai di periode 2018-2019 dan 2023-2024 mencapai Rp 1,7 miliar. Ada juga uang makan periode 2020-2022 senilai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Dua Pria di Tapanuli Tengah Bobol Warung, Gasak Alat Elektronik hingga 10 Kg Daging Babi di Kulkas
“Untuk uang tambahan lembur kepada verifikator secara transfer ini sebesar Rp 1,369 miliar,” kata Miftah.
Pada catatan terpisah, ada juga uang tambahan lembur untuk verifikator Rp 733 juta.
Lalu, untuk keperluan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, Haryanto senilai Rp 5,8 miliar. Dan, untuk keperluan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, senilai Rp 782 juta.
Sementara, Putri sendiri menerima Rp 6,3 miliar. Tapi, uang ini tidak seluruhnya berasal dari rekening yang dikendalikannya melainkan ada perolehan dari rekening lain.
“Penghitungan kami, untuk yang kemudian dinikmati oleh untuk kepentingan PCW ini sebesar Rp 6,3 miliar,” imbuh Miftah.
Baca juga: Mahasiwa Bacok Mahasiswi UIN Suska, Insiden Dalam Ruang Sidang Kampus, Motifnya Masih Misteri
Uraian Dakwaan
| DAFTAR Terbaru Mutasi 27 Pati hingga 8 Pamen TNI Maret 2026 |
|
|---|
| Di Depan Pengusaha AS, Prabowo: Kami Tidak Pernah Gagal Bayar Utang |
|
|---|
| Prajurit TNI AL Meninggal Usai Gagal Mendarat Terjun Payung Saat Presidential Inspection |
|
|---|
| 2 Kali Mangkir, KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
|
|---|
| 5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Tetap Dapat Gaji, Presenter Ini Ingatkan Ayat 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)