Berita KPK

Respons Ketua KPK, 57 Eks Pegawai Desak Kembali Bertugas, Dulu Disingkirkan TWK Era Firli Bahuri

57 eks pegawai berharap kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
GEDUNG KPK - 57 eks pegawai berharap kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul Putusan KIP yang mengabulkan gugatan pembukaan dokumen Tes TWK 

Ringkasan Berita:57 eks Pegawai Desak Kembali ke KPK
 
  • 57 eks pegawai dipecat dengan dalih tak lulus 'TWK' yang disebut-sebut sudah direkayasa agar gagal.
  • Putusan KIP mengabulkan gugatan pembukaan dokumen TWK
  • KPK Ketua KPK Setyo Budiyanto akan melakukan kajian internal terlebih dahulu.
  • Putusan KIP ini dianggap momentum krusial oleh Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.
  • 57 eks pegawai yang disingkirkan lewat TWK termasuk Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Raja OTT (Harun Al Rasyid) 

 

TRIBUN-MEDAN.com - 57 eks pegawai berharap kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan pembukaan dokumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, 57 eks pegawai dipecat dengan dalih tak lulus 'TWK'.

Tes yang disebut-sebut sudah didesign agar mereka gagal.

Mereka disingkirkan di masa kepemimpinan Firli Barhuri.

Ada pun Firli saat ini masih berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Polda Metro Jaya

Menanggapi tuntutan para eks pegawai, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan melakukan kajian internal terlebih dahulu.

Setyo menyebutkan bahwa proses penelaahan ini akan melibatkan Biro Hukum dan Kesekjenan KPK

Hal ini disampaikannya menyusul putusan KIP pada Senin (23/2/2026) yang mewajibkan pembukaan hasil TWK kepada pemohon.

“Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen (Sekjen KPK Cahya H. Harefa) sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa hasil yang didapatkan. Itu saja sementara respons dari saya,” ujar Setyo di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Senada dengan Setyo, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya menghormati hasil sengketa tersebut dan akan terus memantau perkembangan pascaputusan. 

Dalam persidangan ini, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait yang kooperatif memberikan keterangan transparan.

Desakan Rehabilitasi, Segera Pekerjakan Kembali

Di sisi lain, putusan KIP ini dianggap sebagai momentum krusial oleh Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. 

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai terbukanya dokumen TWK menghapus segala keraguan dan menjadi dasar kuat bagi Presiden untuk segera mempekerjakan kembali 57 pegawai yang tersingkir.

"Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh presiden," kata Lakso.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved