Berita Viral
Akhirnya Bripda Masias Jadi Tersangka, Anggota Brimob Terancam Dipecat,Aniaya Siswa SMP hingga Tewas
Terungkap awal mula peristiwa seorang siswa aniaya oknum anggota Brimob di Kota Tual Maluku.
Ringkasan Berita:Siswa Dianiaya Oknum Anggota Brimob
- Bripda Masias Siahaya kini ditetapkan jadi tersangka dan akan dihadapkan di sidang etik Polri, Senin (23/2/2026) hari ini.
- Terungkap awal mula peristiwa seorang siswa dianiaya oknum anggota Brimob
- Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.
- Pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap belasan saksi sebelum sidang digelar
- Penanganan perkara oleh Polda Maluku, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap awal mula peristiwa seorang siswa dianiaya oknum anggota Brimob di Kota Tual Maluku.
Korbannya, siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keduanya adalah jenjang pendidikan dasar formal selama 3 tahun (kelas 7-9) untuk siswa usia 13-15 tahun
Bripda Masias Siahaya kini ditetapkan jadi tersangka dan akan dihadapkan di sidang etik Polri, Senin (23/2/2026) hari ini.
Kelakuan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku jadi sorotan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menanggapi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya siswa tersebut.
Menurut Hetifah, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata Hetifah kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Menurut Hetifah, sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan belajar.
Ia menyayangkan tindakan oknum aparat yang justru mencederai rasa keadilan.
Selain merenggut nyawa, kejadian ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," ujar Hetifah.
Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/brimob-maluku-tribunmedan.jpg)