Berita Viral

Intel Polres Bantul Dipatsus Buntut Ancam dan Peras Pengusaha Properti Rp 2,5 Miliar

Intel Polres Bantul yang dilaporkan melakukan pemerasan, pengancaman pengusaha properti dipatsus di Polda DIY

Editor: Juang Naibaho
DOk Istimewa
Ilustrasi oknum intel Polres Bantul yang dilaporkan melakukan pemerasan Rp 2,5 miliar, pengancaman, dan perusakan kantor perusahaan properti, akhirnya dipatsus di Polda DIY. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang intel Polres Bantul yang dilaporkan melakukan pemerasan Rp 2,5 miliar, pengancaman, dan perusakan kantor perusahaan properti, akhirnya diproses di Bidpropam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Oknum intel berinisial S tersebut kini telah dinonaktifkan.

Selain itu, S juga dilakukan penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan, institusinya telah mengambil langkah penempatan khusus dan penonaktifan terhadap anggota berinisial S. 

Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor. 

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Penonaktifan itu berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin.Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026. 

Menurut Ihsan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga integritas institusi. 

Ia menegaskan Polda DIY tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota dan memastikan proses penanganan berjalan profesional serta akuntabel. 

“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Penjelasan Kuasa Hukum Terlapor

Dikutip dari Tribun Jogja, kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, mengatakan bahwa laporan dilayangkan pada Rabu (18/2/2026) ke Bidpropam Polda DIY serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait dugaan unsur pidana. 

Menurut dia, dugaan pemerasan dilakukan terlapor bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya hingga terjadi perusakan, termasuk merusak kamera pengawas.

“Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang,” kata Hermansyah.

Kerugian Disebut Capai Rp 2,5 Miliar 

Ia menjelaskan, kliennya mengalami kerugian material dan immaterial sekitar Rp 2,5 miliar. 

Kerugian tersebut disebut berkaitan dengan kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved