UU KPK

Jamaluddin Ritonga Heran, Jokowi Dulu Biarkan UU KPK Berubah, Kini Ingin Balik ke Aturan Lama

Menurut Jamiluddin, isu tersebut sengaja dilempar ke publik sebagai upaya Jokowi untuk memulihkan reputasinya

Kompas.com
JOKOWI DIPERIKSA - Teka-teki mengenai lokasi pemeriksaan mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan ijazah oleh penyidik Polda Metro Jaya justru di Solo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jamaluddin Ritonga selaku pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama.

Jamaluddin Ritonga menilai langkah tersebut sebuah pencitraan politik atau gimmick.

Menurut Jamiluddin, isu tersebut sengaja dilempar ke publik sebagai upaya Jokowi untuk memulihkan reputasinya dalam penanganan korupsi yang dinilai rendah selama menjabat sebagai presiden.

"Jokowi melalui isu KPK kembali ke UU lama tampaknya ingin mengembalikan reputasinya yang semakin hari kian turun. Setidaknya reputasi Jokowi dalam penanganan korupsi yang dinilai rendah selama menjadi presiden," ujar Jamiluddin dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Kontroversi Insentif Rp6 Juta Per Hari untuk Setiap SPPG dalam Program MBG: Bisnis atau Kepedulian?

Jamiluddin menilai, melalui isu ini Jokowi mencoba membangun alibi bahwa dirinya bukan aktor utama di balik pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Ia melihat ada upaya untuk menyudutkan DPR RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perubahan UU KPK beberapa tahun silam.

"Melalui isu itu pula Jokowi ingin membersihkan dirinya bukan sebagai aktor yang melemahkan KPK. Untuk itu, Jokowi coba memberi alibi bahwa inisiatif mengubah UU KPK bukan dari dirinya tapi dengan menyudutkan DPR RI," paparnya.

Baca juga: LIVE Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026, Cek di Sini Jadwal Resmi dari Kemenag

Lebih lanjut, Jamiluddin menegaskan bahwa secara teknis politik, mustahil perubahan UU KPK bisa terjadi begitu cepat tanpa adanya lampu hijau dari pemegang kekuasaan eksekutif.

"Padahal sulit membayangkan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara singkat tanpa 'restu' presiden. Hal ini meyakinkan anak bangsa, Istana secara latent 'merestui' perubahan UU KPK di DPR RI," tegasnya.

Indikasi ketidakseriusan Jokowi di masa lalu juga terlihat dari sikapnya yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan perubahan UU KPK, meskipun saat itu gelombang penolakan masyarakat sangat masif.

"Hal itu juga terlihat dengan tidak adanya Perppu dari Presiden Jokowi atas perubahan UU KPK. Padahal desakan dan penolakan masyarakat begitu kuat terhadap perubahan UU KPK," tambahnya.

Baca juga: Kapolri Salurkan Ratusan Paket Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Tapteng

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan pernyataan retoris tersebut. Ia meyakini dukungan Jokowi saat ini semata-mata demi kepentingan politik pribadi.

"Retoris Jokowi itu kiranya gimmick semata. Karena itu, masyarakat tak perlu percaya apalagi mendukung sikap Jokowi tersebut. Biarkan Jokowi berceloteh, kafilah tetap berlalu," pungkasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved