Berita Nasional

Alasan Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp 10,65 Triliun ke Aceh, Sumut dan Sumbar, Bukan Rp 8 T

Purbaya menyebut, tambahan anggaran itu berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

KOMPAS.com/RAHEL
Pada 10 November 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini dinilai Purbaya penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global. (KOMPAS.com/RAHEL) 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sepakat menambah anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp 10,65 triliun. 

Penambahan anggaran itu berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Hal tersebut Purbaya sampaikan saat rapat bersama Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

"Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun. Jadi bukan angka yang 7 atau 8 triliun, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri," ujar Purbaya. 

Baca juga: Selama Ramadan Dapur MBG di Deli Serdang Tetap Beroperasi, Diberikan saat Mendekati Jam Pulang

Purbaya memaparkan, ada 47 daerah terdampak bencana banjir dan longsor Sumatera yang mengalami penurunan TKD. 

Menurut Purbaya, penyaluran TKD dilakukan secara bertahap selama 3 bulan.

"Mulai Februari sebesar 40 persen, Maret sebesar 30 persen, April sebesar 30 persen. Ini yang tambahannya, otomatis kita transfer seperti itu," ucapnya. 

"Jadi kalau kita lihat, yang disetujui adalah Rp 10,648 triliun sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden. Jadi penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai paling tidak minggu keempat ya Rp 4,2 triliun," sambung Purbaya.

Baca juga: Identitas Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Medan Timur, Begini Kata Lurah

Sementara itu, Purbaya menyebut penggunaan tambahan TKD harus diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. 

"Jadi untuk TKD sudah jelas peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya sih minggu depan mereka sudah, minggu dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut," imbuh Bendahara Negara tersebut.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved