Berita Viral

SIAPA Memasukkan Nenek Wilhelmina di DTSEN Kemensos Berpenghasilan Rp3,5 Juta-Rp 4,8 Juta Per Bulan?

Kondisi Wilhelmina Nenu (78), warga Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat memprihatinkan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kondisi rumah gubuk nenek Wilhelmina Nenu (80), warga Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anehnya, dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI, sang nenek terdata di Desil 6. Pada umumnya dikategorikan sebagai kelompok masyarakat rentan hingga menengah ke atas. Estimasi pendapatan rumah tangga di Desil 6 sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4,8 juta atau lebih per bulan. Artinya, setara PNS, TNI dan Polri. 

“Penentuan desil itu berdasarkan kriteria-kriteria kemiskinan dari BPS,” katanya.

Lantas, apakah prosedur pendataannya benar atau rekayasa? Baca juga: Data BPS Pernah Diragukan soal Jumlah Kemiskinan, Kini Terbukti pada Kondisi Nenek Wilhelmina

Penjelasan BPS 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ngada, Ivadia Elmina Patola menjelaskan bahwa desil DTSEN merupakan data yang sifatnya dinamis.

Namun, menurut dia, DTSEN bisa dimutakhirkan melalui proses usulan data dari pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIKS-NG dan proses usulan data dari masyarakat menggunakan aplikasi cek Bansos. 

Ivadia mengatakan, kedua aplikasi tersebut dikelola oleh kementerian sosial. 

"Proses usulan pembaharuan DTSEN dapat dilakukan secara berkala sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025," ujarnya. 

Ivadia menjelaskan, penentuan desil pada DTSEN antara BPS dan dinas sosial menggunakan indikator yang sama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Ia juga menerangkan bahwa sesuai dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, BPS mengukur tingkat kemiskinan makro menggunakan konsep kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) melalui survei sosial ekonomi nasional (Susenas).

Data yang dihasilkan dari survei ini berupa data estimasi sampai level kabupaten/kota di antaranya adalah data persentase dan jumlah penduduk miskin. "Bukan data by name by address," katanya.

Lanjut dia, sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025, DTSEN adalah basis data tunggal individu (NIK) dan data tunggal keluarga (nomor kartu keluarga) yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga. 

Meski demikian, pembaharuan desil atau peringkat kesejahteraan keluarga dilakukan oleh BPS RI secara berkala setelah menerima data yang telah dimutakhirkan dari kementerian sosial. 

"Desil DTSEN merupakan urutan tingkat kesejahteraan yang disusun berdasarkan variabel sosial ekonomi dengan penerapan metodologi statistik yang dilakukan secara terpusat oleh BPS RI," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian YBS (10) seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, baru-baru ini menjadi sorotan dunia. Tragedi ini diduga dipicu oleh rasa putus asa korban setelah permintaannya kepada sang ibu untuk membeli buku tulis dan pena tidak terpenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga. Padahal harga peralatan tersebut diperkirakan kurang dari Rp10.000.

Selengkapnya Baca: Data BPS Pernah Diragukan soal Jumlah Kemiskinan, Kini Terbukti pada Kondisi Nenek Wilhelmina

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved