Berita Viral

SIAPA Memasukkan Nenek Wilhelmina di DTSEN Kemensos Berpenghasilan Rp3,5 Juta-Rp 4,8 Juta Per Bulan?

Kondisi Wilhelmina Nenu (78), warga Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat memprihatinkan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kondisi rumah gubuk nenek Wilhelmina Nenu (80), warga Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anehnya, dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI, sang nenek terdata di Desil 6. Pada umumnya dikategorikan sebagai kelompok masyarakat rentan hingga menengah ke atas. Estimasi pendapatan rumah tangga di Desil 6 sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4,8 juta atau lebih per bulan. Artinya, setara PNS, TNI dan Polri. 

"Saya takut masuk penjara kalau kasih bantuan dobel. Siapa yang mau tanggung jawab,"kilahnya. 

Meski demikian, ia belum mengecek secara pasti apakah selama ini Wihelmina menerima bantuan dari pihak lain. 

Dinas Sosial (Dinsos) Malah Bicara Prosedur

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada, Ermelinda Inam Mugi, menjelaskan bahwa nenek Wihelmina tidak terakomodir sebagai penerima progam keluarga harapan (PKH).

Ermelinda mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sistem, Wihelmina berada pada ketegori Desil 6.

"Kalau desil 6 kan intervensi terkait program (PKH) memang tidak ada tuh,"ujar Ermelinda.

Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 6 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI umumnya dikategorikan sebagai kelompok masyarakat rentan hingga menengah ke atas.

Estimasi pendapatan rumah tangga di kategori Desil 6 sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 4,8 juta atau lebih per bulan. Artinya, setara PNS, TNI dan Polri.

Pendataan Melalui Mekanisme Apa?

Ermelinda menjelaskan, proses pendataan dan penentuan kategori Desil dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak.

Penentuan desil didasarkan pada kriteria kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Kata dia, menurut prosedur, data awal dikumpulkan oleh operator sistem informasi kesejahteraan sosial new generation (siks-ng) di tingkat desa, yang kemudian diusulkan melalui musyawarah desa.

Data tersebut kemudian diverifikasi oleh dinas sosial dan diusulkan ke kementerian sosial.

Lalu, kementerian sosial menyerahkan data ke BPS untuk dilakukan pengecekan lapangan dan penentuan desil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved