Kasus Korupsi
Motif Mulyono Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Telusuri Posisi Strategis Kepala Kantor Pajak
KPK yang mendalami motif Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda.
Ringkasan Berita:Kasus Suap Kepala Kantor Pelayanan Pajak
- KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).
- KPK yang mendalami motif Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda.
- Kaitan antara belasan jabatan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mulyono.
- Uang haram digunakan Mulyono untuk membayar uang muka (DP) pembelian rumah.
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan penyidikan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami motif Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri kaitan antara belasan jabatan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mulyono.
KPK menduga posisi strategis di berbagai perusahaan itu bukan sekadar jabatan pasif, melainkan berpotensi menjadi alat untuk memuluskan praktik amis di sektor perpajakan.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan Saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut. Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Budi menambahkan, pendalaman ini penting untuk melihat apakah ada modus lain yang memenuhi unsur pidana korupsi.
Termasuk adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas Mulyono sebagai fiskus dan posisinya sebagai komisaris korporasi.
Meski KPK fokus pada aspek pidananya, Budi menegaskan bahwa persoalan etika birokrasi mengenai bagaimana seorang aparatur sipil negara (ASN) bisa lolos menjabat komisaris di belasan perusahaan merupakan ranah internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Terkait dengan bagaimana etiknya, nah itu nanti masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris," jelas Budi.
Ia menyerahkan sepenuhnya pengusutan pelanggaran disiplin dan pengawasan ASN tersebut kepada inspektorat terkait.
"Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," tambahnya.
Menanggapi polemik rangkap jabatan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Inge menjelaskan bahwa aturan rangkap jabatan bagi ASN sebenarnya telah diatur ketat dalam perundang-undangan.
"Secara prinsip, ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk tidak adanya benturan kepentingan serta kepatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN," kata Inge, Kamis (12/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mulyono-MLY-Resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)