Kasus Korupsi

Respons KPK, Penyidik Bernama Bayu Sigit Disebut Minta Uang 10 Miliar Amankan Kasus

Penyidik KPK Bayu Sigit disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
GEDUNG KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
 
  • Muncul isu suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Penyidik KPK Bayu Sigit disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus.
  • Sebelumnya, dalam persidangan, saksi Yora Lovita E Haloho mengungkapkan adanya sosok "Penyidik KPK" gadungan tersebut.
  •  Yora mengaku percaya karena Sigit membawa lencana logam berlogo KPK dan menunjukkan surat

 

TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah penyusutan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memunculkan isu suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penyidik KPK Bayu Sigit disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus.

KPK menanggapi isu tersebut.

KPK membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar 

Tak Tercatat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.

Bantahan ini disampaikan KPK merespons fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026). 

Dalam sidang tersebut, seorang saksi menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang puluhan miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Budi turut mewanti-wanti masyarakat, khususnya pihak yang sedang beperkara, agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah. 

Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara tim, profesional, dan transparan, sehingga tidak mungkin dapat diatur oleh orang per orang untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang beperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang bisa mengatur perkara,” lanjut Budi.

Ngaku Penyidik KPK  

Sebelumnya, dalam persidangan, saksi Yora Lovita E Haloho mengungkapkan adanya sosok "Penyidik KPK" gadungan tersebut. 

Yora yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, mantan pejabat di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, menceritakan kronologi pertemuan tersebut.

Menurut Yora, peristiwa terjadi sekitar Maret–April 2025 saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved