Berita Viral

Tanggapan Roy Suryo terkait Pemeriksaan Jokowi, Tudingan Ijazah Palsu

Beginilah tanggapan Roy Suryo terkait Jokowi mendatangi Mapolres Surakarta  Rabu (11/2/2026).

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
JOKOWI DAN ROY SURYO - Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru.Jokowi jalani pemeriksaan di Polres Surakarta, Rabu (11/2/2026) Foto kolase Jokowi dan Roy Suryo 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah tanggapan Roy Suryo terkait Jokowi mendatangi Mapolres Surakarta, Rabu (11/2/2026).

Mantan presiden RI tersebut menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu dengan terlapor Roy Suryo Cs.

Jokowi datang ke Polres didampingi pengacaranya Yakup Hasibuan.

Baca juga: Menguak Penyebab Ratusan Siswa di Sidikalang Keracunan Usai Santap MBG, Pemeriksaan Labkesda Sumut

Roy Suryo mengatakan, ada beberapa kasus yang menyeret nama Jokowi sehingga ia pun tak tahu pasti pemeriksaan ini menyangkut ke kasus yang mana.

Baca juga: Kronologi Awal Insiden Penembakan Pesawat Smart Air di Korowali Papua, Penjelasan Mabes Polri

Dua di antaranya datang dari Rismon Sianipar dan kuasa hukum mereka Muhammad Taufiq dalam citizen lawsuit.

“Soal apa ya, kan soalnya laporan terhadap Jokowi itu juga banyak yang melaporkan, tuh Bang Rismon juga lapor, ada CLS, ada banyak,” kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Meski tak tahu pasti perkara yang saat ini didalami kepolisian di Surakarta, Roy menyebutkan bahwa Jokowi memang sudah seharusnya diperiksa.

“Tapi emang harus diperiksa, setiap orang tuh sama kedudukannya di depan hukum ya,” kata dia.

Berkas Akan Dikirim Lagi ke Jaksa untuk Diproses

Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tudingan ijazah Jokowi palsu yang disebut kurang oleh kejaksaan.

“Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu.

Sebelumnya, berkas perkara klaster 2 ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, berkas dikembalikan karena jaksa menilai belum lengkap.

“Pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan itu suatu hal yang wajar. Dikembalikan lagi artinya masih ada kekurangan mungkin, ketelitian dari penyidik. Nah, ini akan ada pendalaman terhadap saksi, terhadap beberapa ahli,” jelas Budi.

Setelah berkas dilengkapi, penyidik akan mengirimkan kembali ke kejaksaan untuk diproses ke meja hijau.

8 orang jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved