OTT KPK

Hakim Diciduk KPK di Depok, Wakil Ketua Pengadilan Diduga Main Urus Perkara, Ratusan Juta Disita

OTT KPK di Depok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, satu di antara orang yang diciduk KPK.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
BARANG BUKTI OTT - KPK pamerkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026). Pada Kamis (5/2/2026) tadi malam, KPK melakukan OTT di Depok, Jawa Barat. Sejumlah pihak diciduk, satu di antaranya hakim yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Barang bukti ratusan juta disita. Diduga terkait suap perkara. 

Ringkasan Berita:OTT KPK di Depok Tadi Malam
 
  • OTT KPK di Depok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, satu di antara orang yang diciduk KPK.
  • Operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. 
  • Tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. 
  • OTT ini  menambah daftar panjang oknum peradilan yang terjerat kasus korupsi.
  • Uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat merupakan uang suap

 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap aparat penegak hukum yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat Kamis (5/2/2026) tadi malam.

Hakim yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, satu di antara orang yang diciduk KPK.

Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dibawa ke  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Info yang beredar, KPK menangkap aparat penegak hukum dan mengamankan uang ratusan juta rupiah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kegiatan penindakan tersebut. 


Ia membenarkan bahwa pihak yang diamankan dalam operasi ini berasal dari unsur aparat penegak hukum.


"(Unsur yang diamankan) APH," kata Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).


Penangkapan Bambang Setyawan ini menambah daftar panjang oknum peradilan yang terjerat kasus korupsi.


Berdasarkan keterangan Fitroh, operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. 


Praktik lancung tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan atau mengatur penanganan suatu perkara hukum yang sedang berjalan di pengadilan setempat.


"Yap," jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap pengurusan perkara.


Selain mengamankan wakil ketua PN Depok, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. 


Fitroh mengungkapkan bahwa timnya menemukan uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat merupakan uang suap terkait pengurusan perkara tersebut.


"Ada ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh.

Persekongkolan Pejabat Bea Cukai

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar secara maraton di Jakarta dan Lampung sejak Rabu (4/2/2026), tim penyidik KPK membongkar kongkalikong importasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pihak swasta, yakni PT BR alias Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi tujuh belas orang.
"Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Fokus utama dalam operasi senyap ini mengarah pada dugaan suap untuk memuluskan arus barang impor. 
Dari tujuh belas orang yang ditangkap, KPK memerinci komposisi pihak yang terlibat, yang secara terang benderang menyeret nama perusahaan jasa impor terkemuka.
"Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," sebut Budi.
PT BR atau Blueray Cargo dikenal sebagai perusahaan jasa kargo dan importir borongan (forwarder) yang melayani pengiriman barang dari berbagai negara seperti China, Thailand, Singapura, hingga Amerika Serikat ke Indonesia. 
Keterlibatan lima orang dari pihak Blueray Cargo mengindikasikan adanya dugaan main mata dalam proses masuknya barang-barang impor dari luar negeri.
Dalam operasi ini, KPK tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti dengan nilai fantastis yang diduga kuat sebagai alat suap.
"Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia," jelas Budi.

Suap Pejabat Pajak Banjarmasin

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved