OTT Pejabat Pajak

Update OTT Pejabat Pajak Banjarmasin, Modus Cairkan Restitusi Pajak Perusahaan Sawit Puluhan Miliar

Juru bicara KPK mengonfirmasi OTT yang menjerat pejabat pajak di Banjarmasin berkaitan erat dengan bisnis sektor perkebunan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/2/2026). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh tim penyidik KPK. 

Budi Prasetyo memastikan bahwa proses gelar perkara (ekspose) telah dilakukan.

"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," jelas Budi.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada sore hari ini untuk mengumumkan secara resmi penetapan tersangka. 

"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," ujar Budi. 

Sosok Mulyono

Salah satu pejabat pajak yang diciduk KPK adalah Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Mulyono baru menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin sejak Juni 2025.

Sebagai kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono bertugas di bawah Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, mengelola wajib pajak badan dan orang pribadi tertentu di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Mulyono merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Eselon III.a (Administrator).

Mulyono juga memiliki ketertarikan pada hiburan tradisional, khususnya wayang, yang terlihat dari unggahan di akun Instagram pribadinya @ki_mulyono.pw. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved