Berita Sumut

Bupati Langkat Didesak Patuhi Putusan PTUN, Kecurangan Seleksi Guru Honorer PPPK 2023,Kasasi Ditolak

LBH Medan mendesak agar Bupati Langkat Syah Afandin segera melaksanakan putusan PTUN tuntutan 103 guru honorer

DOK TRIBUN MEDAN/ANIL
SYAH AFANDIN - Bupati Langkat, Syah Afandin 

Ringkasan Berita:Kecurangan Perekrutan PPPK Pemkab Langkat
 
  • LBH Medan mendesak agar Bupati Langkat Syah Afandin segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Putusan terkait tuntutan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan PPPK 2023.
  • Ratusan guru honorer tak terima dengan kecurang seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, menang di PTUN
  • Kasasi yang diajukan Pemkab Langkat ditolak Mahkamah Agung (MA).

 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kasasi yang diajukan Pemkab Langkat ditolak Mahkamah Agung (MA).

LBH Medan mendesak agar Bupati Langkat Syah Afandin segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait tuntutan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Penolakan ini sebagaimana sesuai dengan putusan kasasi nomor: 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. 

"Putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan.

Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023, di mana ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi dinyatakan tidak lulus yang tertuang dalam surat keputusan nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023," ujar kuasa hukum ratusan guru honorer yaitu Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (4/2/2026). 

GURU DEMO: Para guru korban kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (10/7/2025).
GURU DEMO: Para guru korban kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (10/7/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Lanjut Irvan, sebelumnya surat keputusan itu dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru.

Mulanya ratusan guru honorer tak terima dengan kecurang seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Para guru honorer kemudian melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan. 

 

"Perjuangan para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman RI perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 dalam hal terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi," ujar Irvan. 

Beranjak dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan yang terlihat langsung oleh para guru, akhirnya ratusan guru hononer Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024. 

Adapun putusan PTUN Medan diantaranya, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan batal pengumuman nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk mencabut pengumuman nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023, beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023  khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Mewajibkan kepada tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved