Berita Viral

Wasit Fibay Rahmatullah Dilapor Jual Istri Via MiChat, Ini Ancaman yang Mengintai

Fibay Rahmatullah, wasit sepak bola yang dilapor jual istri via MiChat bisa dijerat pasal berlapis.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram/Canva
JUAL ISTRI- Fibay Rahmatullah, wasit sepak bola Indonesia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan jual istri ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025. Kasusnya baru mencuat saat ini. 

Ringkasan Berita:
  • Fibay Rahmatullah, wasit sepak bola dilaporkan ke polisi dengan tuduhan jual istri via MiChat
  • Laporan itu dilayangkan oleh SHP (27), istri sah Fibay Rahmatullah ke Polres Metro Tangerang Kota
  • Laporan dilayangkan pada 8 Oktober 2025 silam
  • Kuasa hukum dan korban mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (28/1/2026) untuk menanyakan perkembangan kasus ke polisi

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Fibay Rahmatullah, wasit sepak bola yang dikenal 'ringan kartu' tengah jadi sorotan para pecinta sepak bola di Indonesia.

Pasalnya, Fibay Rahmatullah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan delik aduan telah jual istri via MiChat.

Laporan itu dilayangkan oleh SHP (27), isrti sah Fibay Rahmatullah.

Baca juga: SOSOK dr Erli Meichory Viorika, Aksi Heroiknya Selamatkan Bayi Kejang di Pesawat Viral

JUAL ISTRI- Fibay Rahmatullah, wasit yang dikenal ringan kartu dilaporkan jual istri via MiChat ke Polres Metro Tangerang Kota.
JUAL ISTRI- Fibay Rahmatullah, wasit yang dikenal ringan kartu dilaporkan jual istri via MiChat ke Polres Metro Tangerang Kota. (Facebook)

Menurut informasi, sebenarnya laporan ini sudah dilayangkan sejak 8 Oktober 2025 dengan nomor laporan polisi 1521.

Namun, kasusnya belum menemukan titik terang, sehingga SHP bersama kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (28/1/2026), untuk menanyakan kelanjutan laporan tersebut.

Belakangan, kedatangan SHP dan kuasa hukumnya 'terendus' awak media.

Kasus ini pun kemudian meledak, dan bikin heboh dunia sepak bola.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Fibay Rahmatullah.

Baca juga: Profil Andar Amin Harahap, Ketua DPD Golkar Sumut yang Terpilih Aklamasi

Namun polisi membenarkan telah menerima dan memproses laporan yang dilayangkan oleh SHP, istri sah Fibay Rahmatullah.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan soal dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Fibay Rahmatullah.

Melihat laporan yang dilayangkan SHP, Fibay Rahmatullah terancam hukuman berlapis.

Baca juga: Profil Luke Vickery, Pesepak Bola Australia Berdarah Medan Diisukan Berpeluang Dinaturalisasi

JUAL ISTRI- Fibay Rahmatullah, wasit yang pernah pimpin Garudayaksa dan PSMS Medan dilapor jual istri via MiChat.
JUAL ISTRI- Fibay Rahmatullah, wasit yang pernah pimpin Garudayaksa dan PSMS Medan dilapor jual istri via MiChat. (Facebook)

Ancaman Hukuman yang Mengintai Fibay Rahmatullah

Ada beberapa pasal pidana yang mengintai Fibay Rahmatullah jika laporan ini terbukti.

Pasal yang paling umum diterapkan terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), junto Pasal 10 atau 12.

Baca juga: Profil Saka Praja Adil Prasetya atau Saka Kempot, Penerus Didi Kempot

Bunyi Pasal 2 Ayat (1)

Setiap orang yang melakukan konservasi, pengangkutan, penampungan, pengiriman, transmisi, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penangkapankapan, pemalsuan, penipuan, menutupi kekuasaan atau posisi rentan orang tersebut, utang membekukan, atau dengan memberikan pembayaran atau manfaat, sehingga memperoleh penjualan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Baca juga: Profil Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob Polda Aceh Viral Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia

Junto Pasal 10 dan 12

  • Pasal 10 : Eksploitasi melalui prostitusi, pornografi, pernikahan paksa, atau presentasi seksual lainnya; ancaman pidana hingga 15 tahun penjara jika melibatkan anak di bawah 18 tahun.

  • Pasal 12 : Bentuk eksploitasi spesifik seperti prostitusi paksa atau pemaksaan perbuatan asusila; meningkatkan sanksi jika korban anak.
    Dalam kasus suami jual istri, pasal ini membuktikan kelembaban/penerimaan untuk prostitusi, dengan sanksi berat.

Baca juga: Profil Gus Anas Hidayatulloh Suami Ning Umi Laila, Benarkah Anak Kyai?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved