Berita Viral

VENDOR Proyek Pengadaan Chromebook Akui Bagi-Bagi Uang ke Pejabat Kemendikbud, Rata-Rata Rp 250 Juta

Vendor proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud mengaku membagi-bagikan uang ke pejabat Kemendikbud

TRIBUN MEDAN
SIDANG KASUS CHROMEBOOK - Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia mengakui bagi-bagi uang ke pejabat kemendikbud 

TRIBUN-MEDAN.com - Vendor proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud mengaku membagi-bagikan uang ke pejabat Kemendikbud sebagai bentuk rasa terima kasih. 

Hal ini diungkap pejabat di  PT Bhinneka Mentari Dimensi, Susy Mariana di sidang korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). 

Susy mengaku mendapatkan keuntungan Rp 10 miliar. 

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.

Susy Mariana sendiri sempat disebut dalam sidang sebelumnya oleh sejumlah saksi.

Seperti dalam sidang yang digelar pada 27 Januari 2026. Saksi Dhani Khamidan Khoir, mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbud mengakui dirinya menerima uang terima kasih dari Susy Mariana sebesar 30 ribu USD dan Rp 200 juta.

Pengakuan yang sama pun diberikan Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbud.

Dalam sidang yang sama, Harnowo mengaku menerima uang Rp 250 juta dari Susy Mariana.

Akhirnya terungkap asal-usul uang yang diberikan Susy Mariana kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.

Susy mengaku dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM dirinya mendapat keuntungan kotor sekira Rp 10,2 miliar.

Setelah dikurangi biaya operasional dan pengeluaran lainnya, Susy mengaku mendapat keuntungan bersih dari proyek tersebut Rp 5,15 miliar.

Total uang tersebut yang dikembalikan Susy kepada Kejaksaan Agung. Uang dikembalikan secara bertahap.

Pengembalian uang tersebut diakui Susy sebagai inisiatif pribadinya.

"Ada Rp 1 miliar, terus Rp 1 miliar lagi, terus Rp 3,15 miliar. Untuk nilai ini, yang menentukan ini apakah inisiatif dari Ibu nilai ini, atau dari penyidik pada saat itu?" tanya Hakim Ketua Purwanto di persidangan.

"Inisiatif saya, Pak. Karena kan ya sudah saya potong-potong segala, saya hitung, itu lebihnya Rp5,15 miliar," jawab Susy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved