Berita Viral

Nasib Roy Suryo Terjerat Kasus Baru di Polda Metro, Kombes Budi Hermanto Ungkap Duduk Perkaranya

Roy Suryo menghadapi kasus baru di Polda Metro Jaya Dia dan Ahmad Khozinudin akan dipanggil untuk diperiksa

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Tribunnews.com/Reynas Abdila
ROY SURYO - Roy Suryo yang jadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini hadapi kasus baru. Roy dan Ahmad Khozinudin akan dipanggil untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasusnya kini dalam proses penyelidikan. 

Ringkasan Berita:Roy Suryo Hadapi Kasus Baru
 
  • Roy Suryo menuding pelapor Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan pernyataan pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan kasus ini tengah diusut di tahap penyelidikan.
  • Polda Metro Jaya akan lakukan pemanggilan untuk memeriksa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
  • Pasal yang dilanggar yakni Pasal 433 dan Pasal 434 serta UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui medsos

 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo menghadapi kasus baru di Polda Metro Jaya Dia dan Ahmad Khozinudin dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kasusnya dugaan pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik.

Terkait laporan ini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan untuk memeriksa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Keduanya sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik. 

EGGI SUDHANA- Kolase foto aktivis Eggi Sudjana dan Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi Sudjan kini laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
EGGI SUDHANA- Kolase foto aktivis Eggi Sudjana dan Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi Sudjan kini laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya (Arsip Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Laporan ini dibuat oleh pelapor Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026) pukul 18.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan kasus ini tengah diusut di tahap penyelidikan.

"Jadi kami menerima laporan dari 2 orang, laporan pertama dari Profesor Eggi Sudjana melaporkan terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik," ucapnya kepada wartawan Kamis (29/1/2026).

Yang kedua, pelaporan dari Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. 

Pasal yang dilanggar serupa yakni Pasal 433 dan Pasal 434 serta UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

Hal tersebut disampaikan didalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat.

Terlapor menuding pelapor dengan pernyataan pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul.

"Nah ini yang dilaporkan oleh dua orang pelapor tersebut pada hari Minggu (25/1/2026), saat ini penyidik Polda Metro Jaya yang ditangani Ditreskrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan," ungkap Kombes Budi.

Akan Dilakukan Pemanggilan untuk Diperiksa

Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut.

Pihak kepolisian belum menyampaikan secara lugas kapan waktu pemanggilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved