Pemakaian Baju Korpri

Isi Surat Edaran BKN Soal Penggunaan Baju Korpri, Ini Jadwal Pemakaiannya

BKN meminta semua ASN menggunakan baju Korpri pada hari Kamis, HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, dan upacara hari besar nasional.

Editor: Array A Argus
Pinterest
BAJU KORPRI- Seorang wanita tampak menggunakan baju Korpri yang biasa dipakai oleh ASN. 

Ringkasan Berita:
  • BKN menerbitkan Surat Edaran yang isinya mengenai penggunaan baju Korpri
  • Dalam Surat Edaran BKN itu seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri, wajib menggunakan baju Korpri
  • Tujuan penegasan aturan ini memperkuat kekompakan, soliditas, jiwa korsa, serta profesionalisme ASN sebagai perekat NKRI

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN mengenai penggunaan baju Korpri.

Baju Korpri adalah seragam dinas resmi yang wajib dipakai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, sebagai simbol identitas, loyalitas, dan pengabdian kepada negara serta masyarakat Indonesia.

Baca juga: Cuaca Sumut Hari Ini 29 Januari 2026, Siang Hari Diperkirakan Hujan Ringan Hampir Merata

Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat melaksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53 di Halaman Utama Lapas Narkotika Langkat, Jumat (29/11).
Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat melaksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53 di Halaman Utama Lapas Narkotika Langkat, Jumat (29/11). (Tribun Medan/HO)

Dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026, dijelaskan mengenai jadwal pemakaian baju Korpri tersebut.

Seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri, wajib menggunakan baju Korpri.

Tujuan penegasan aturan ini tidak semata menyeragamkan penampilan, melainkan juga memperkuat kekompakan, soliditas, jiwa korsa, serta profesionalisme ASN sebagai perekat NKRI.

Baca juga: Keterangan Polisi Terbaru soal Kematian Lula Lahfah Usai Reza Arap Diperiksa,Isu di Medsos Overdosis

Jadwal Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Dalam Surat Edaran BKN tersebut, dijelaskan waktu pemakaian baju Korpri

Berdasarkan aturan Korpri terbaru 2026, ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diimbau menggunakan seragam batik Korpri pada waktu berikut:

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 29 Januari 2026, Hadapilah Persaingan Secara Adil

  • Setiap hari Kamis sebagai pakaian dinas harian ASN
  • Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri sesuai ketentuan nasional
  • Tanggal 17 setiap bulan saat pelaksanaan upacara bendera
  • Upacara hari besar nasional, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
  • Pelantikan Pegawai ASN, baik pejabat manajerial maupun fungsional
  • Rapat, pertemuan, atau kegiatan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan

Baca juga: Kalender Jawa Weton Kamis Legi 29 Januari 2026, Cobalah untuk Bersabar

Lapas Kelas IIA Rantauprapat menggelar upacara yang berlangsung khidmat dalam rangka HUT KORPRI ke-53.
Lapas Kelas IIA Rantauprapat menggelar upacara yang berlangsung khidmat dalam rangka HUT KORPRI ke-53. (Tribun Medan/HO)

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga dapat menyesuaikan atau menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Seragam Korpri sebagai Identitas Nasional ASN

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Baca juga: KPK Akhirnya Bicara soal Jokowi Apakah Diperiksa di Kasus Korupsi Kuota Haji, Dito Sudah Diperiksa

Menurut Prof. Zudan, penggunaan seragam Korpri menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Korpri yang menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Identitas ini berlaku nasional tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

Ia juga mengimbau ASN untuk mengenakan seragam Korpri secara tertib setiap tanggal 17 setiap bulan, hari Kamis, serta pada peringatan hari besar nasional sebagai wujud penguatan jiwa korsa dan keseragaman ASN.

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan upacara peringatan Hari KORPRI yang diikuti oleh seluruh pegawai.
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan upacara peringatan Hari KORPRI yang diikuti oleh seluruh pegawai. (Tribun Medan/HO)

Aturan Resmi Batik Korpri Terbaru 2026

Ketentuan mengenai pakaian seragam batik Korpri terbaru diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Baca juga: Tanggapan Istana Kabar Perombakan Kabinet oleh Presiden Prabowo, Beredar Nama Budi Djiwandono

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan batik Korpri bertujuan membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi ASN yang kini berjumlah lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pusat dan daerah.

Penggunaan batik Korpri juga dimaksudkan sebagai jati diri bersama ASN, sarana memperkuat budaya kerja, serta meningkatkan citra institusi pemerintah di mata publik.

Tujuan Penerapan Seragam Batik Korpri

Penerapan seragam batik Korpri bertujuan untuk:
- Memperkuat identitas dan kesetiakawanan Pegawai ASN
- Membangun budaya kerja yang solid dan profesional
- Meningkatkan citra institusi pemerintah
- Mendorong semangat kebersamaan dalam pelayanan publik
- Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai perekat NKRI

(tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Resmi! Ini Aturan Pakaian Dinas ASN 2026, Cek Jadwal Penggunaan Batik Korpri

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved