Kasus Korupsi
KPK Akhirnya Bicara soal Jokowi Apakah Diperiksa di Kasus Korupsi Kuota Haji, Dito Sudah Diperiksa
Diduga pemanggilan Dito berkaitan dengan peristiwa kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama mantan Presiden Jokowi saat ia masih menjabat.
Ringkasan Berita:Terkait Peluang Jokowi Diperiksa
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji.
- Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara mengenai peluang memeriksa Presiden ke-7 Jokowi
- KPK akan memanggil saksi dalam sebuah kasus jika keterangan yang bersangkutan memang dibutuhkan oleh tim penyidik.
- Setyo menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi, kepada tim penyidik
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo.
Dito yang merupakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) diperiksa terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji.
Seperti yang disampaikan Dito, diduga pemanggilan dirinya berkaitan dengan peristiwa kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama mantan Presiden Jokowi saat ia masih menjabat.
Apakah KPK juga akan memanggil Jokowi untuk diperiksa?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara mengenai peluang pihaknya untuk memeriksa Presiden ke-7 tersebut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Setyo mengatakan, lembaga antirasuah akan memanggil saksi dalam sebuah kasus jika keterangan yang bersangkutan memang dibutuhkan oleh tim penyidik.
"Jadi gini, pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya ya,” kata Setyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap saksi yang dipanggil harus memiliki kaitan langsung yang dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara.
“Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi gitu,” ujar Setyo.
Setyo menegaskan, KPK tak serta-merta untuk melalukan pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya. Artinya kajiannya, oh dari saksi satu saksi ini sebenarnya sudah cukup gitu,” ucapnya.
“Karena apa? Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu. Meskipun sering kali ada juga yang prosesnya agak lambat,” tuturnya menambahkan.
Setyo menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi, kepada tim penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-ke-7-RI-Jokowi-menanggapi-berbagai-haldc.jpg)