Korupsi Kuota Haji

Bocoran Peran Bos Maktour Travel di Kasus Korupsi Kuota Haji, Menurut KPK Krusial hingga Dicekal

KPK mengisyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sangat mendetail, menyangkut jumlah kuota yang dikelola hingga dugaan aliran dana.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengungkap ada peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).  

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji
 
  • KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
  • KPK mengungkap ada peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). 
  • Ada pun bos travel tersebut telah dicekal ke luar negeri oleh KPK
  • KPK membidik peran swasta dalam skandal ini. 
  • KPK mengisyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sangat mendetail, menyangkut jumlah kuota yang dikelola hingga dugaan aliran dana.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus korupsi pengalihan kuota haji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Kini, KPK mengungkap ada peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Ada pun bos travel tersebut telah dicekal ke luar negeri oleh penyidik KPK.

 

Baca juga: Berita Terbaru Maarten Paes Sepakat Pindah ke Ajax Amsterdam, Dikontrak hingga 2029

KPK menegaskan urgensi pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Langkah ini diambil karena penyidik menduga Fuad Hasan memiliki peran signifikan yang perlu didalami terkait sengkarut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa masuknya nama Fuad Hasan dalam daftar cegah bukan tanpa alasan. 

Keberadaan pengusaha biro perjalanan haji kawakan tersebut dinilai krusial untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.

“Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri atau dicekal, menurut pertimbangan penyidik, keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Pencekalan ini menguatkan sinyal bahwa penyidik tengah membidik peran swasta dalam skandal ini. 

Budi mengisyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sangat mendetail, menyangkut jumlah kuota yang dikelola hingga dugaan aliran dana. 

KPK bahkan tengah mendalami dugaan keterlibatan asosiasi travel haji sebagai perantara aliran uang haram ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” terang Budi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved