Libur Nasional 2026

Libur Imlek Jatuh pada 17 Februari 2026, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
BARONGSAI - Pertunjukan Barongsai membuka event Imlek tahun 2025 di Delipark Mall Medan, Senin (20/1/02025). Libur Imlek atau Tahun Baru Cina jatuh pada tanggal 17 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:Libur Imlek dan Libuer Nasional
 
  • Libur Imlek atau Tahun Baru Cina yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2026.
  • Biasanya warga keturunan Tionghoa berbagi angpao, dan melakukan ritual budaya yang kaya makna.
  • SKB 3 menteri juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
  • Rumah sakit, PLN, PDAM, bidang transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026.

Terdekat, ada Libur Imlek atau Tahun Baru Cina yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2026.

Imlek bagi orang Tionghoa atau Tahun Baru Imlek, artinya perayaan terpenting yang melambangkan awal baru, kebersamaan keluarga, rasa syukur, dan harapan akan kemakmuran, kesehatan, serta keberuntungan di tahun mendatang, yang ditandai dengan berkumpul, menghormati leluhur.

Biasanya warga keturunan Tionghoa berbagi angpao, dan melakukan ritual budaya yang kaya makna.

 Ini adalah momen untuk memulai tahun dengan yang baik, baik secara pribadi maupun komunal, sambil tetap menghidupkan tradisi kuno untuk mengusir hal yang tidak baik.

Selain libur Imlek, berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026.

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.

 

Baca juga: Awal Mula Insiden Kereta Api Tabrak Mobil Avanza di Tebingtinggi, 8 Meninggal, Kesaksian Warga

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2026, Tim Inti SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK, Relawan Dapur MBG tak Termasuk


Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Polda Sumut Jadi Sorotan, Kompol Ramli Sembiring Sempat Ditahan Menghilang, Pemerasan Kepsek 4,7 M

Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved