Berita Viral

Mengenal Tyto Alba, Burung Hantu Pengendali Tikus yang Viral Ditembak Mati Warga Belu

Burung hantu Tyto alba, dikenal juga sebagai serak Jawa atau burung hantu gudang, adalah spesies burung nokturnal.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest/Nigel Blake Photography
DILINDUNGI NEGARA- Burung hantu jenis Tyto Alba adalah hewan yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. 

Ringkasan Berita:
  • Burung hantu Tyto Alba tercantum sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 92 Tahun 2018
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, bahkan lebih berat untuk kasus tertentu
  • Di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur sempat terekam warga menembak mati burung hantu Tyto Alba ini
  • Polisi kemudian menangkap pelakunya

 

TRIBUN-MEDAN,COM,- Sebuah video yang memperlihatkan adanya sekelompok orang menembak mati burung hantu jenis Tyto Alba viral di media sosial.

Burung hantu Tyto Alba merupakan spesies burung nokturnal dengan ciri fisik khas yang mudah dikenali.

Pada 14 Januari 2026 kemarin, ada sekelompok orang yang menembak mati burung hantu ini dengan alasa mengganggu istirahat mereka.

Baca juga: Mengenal Indiana Camp, Perbukitan Karst Bandung Tempat Syuting Lisa BLACKPINK Film Tygo

Tyto Alba, burung hantu
DILINDUNGI- Burung hantu jenis Tyto Alba termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia. Oleh karena itu, hewan ini tidak boleh diburu dan diperdagangkan.

Setelah video itu viral, warganet pun ramai memberi kecaman.

Netizen meminta pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Pesawat ATR 42-500 Milik Indonesia Air Transport yang Kecelakaan

Sebab, burung hantu jenis Tyto Alba ini termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Peraturan Menteri LHK No. 92/2018 itu diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2018 dan berlaku efektif tanggal 4 September 2018, mengubah Permen LHK No. P.20/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Baca juga: Mengenal Kapal USS Iwo Jima, Tempat Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditahan

Bagi mereka yang dengan sengaja berburu, menangkap, membunuh, memiliki, atau memperdagangkan spesies yang dilindungi yang tercantum dalam peraturan: penjara dari 3 bulan hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta berdasarkan Pasal 40 UU No. 5/1990 untuk pelanggaran umum, atau 1-15 tahun dan denda Rp 1-10 miliar untuk kasus berat seperti perdagangan terorganisir. 

Terjadi di Kabupaten Belu, NTT

Setelah video penembakan burung hantu Tyto Alba ini viral, terungkap bahwa kejadian berlangsung di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. 

burung hantu viral Tyto ALba
ANCAMAN PIDANA- Burung hantu jenis Tyto Alba adalah hewan dilindungi. Bagi mereka yang membunuh burung ini bisa terancam hukuman pidana.

Baca juga: Mengenal Fenomena Sinkhole yang Seringkali Bikin Geger Masyarakat

Polisi kemudian bergerak merespon video yang viral itu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku.

Keterangan itu didapat sebagaimana siaran pers yang dimuat laman humas.polri.go.id.

Dalam siaran pers itu, pelaku terancam dijerat Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru.

Baca juga: Mengenal PLTA Pakkat yang Dinding Bukitnya Longsor dan Viral

“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang," kata Hendry, dalam siaran pers tersebut.

Mengenal Burung Hantu Tyto Alba

Burung hantu Tyto Alba, dikenal juga sebagai serak Jawa atau burung hantu gudang, adalah spesies burung nokturnal dengan ciri fisik khas yang mudah dikenali.

Spesies ini memiliki tubuh berukuran sedang hingga besar, panjang sekitar 34 cm dengan lebar sayap 75-110 cm, dan berat hingga 800 gram.

hewan dilindungi Tyto Alba burung hantu ganteng
HEWAN DILINDUNGI- Tyto Alba adalah jenis burung hantu yang dilindungi di Indonesia. Oleh karena itu, hewan ini tidak boleh diburu dan dibunuh.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pengadilan Arbitrase Olahraga, Tempat Federasi Senam Israel Ajukan Gugatan

Wajahnya berbentuk hati dengan bulu putih dan tepi cokelat, mata hitam menghadap depan, punggung cokelat muda berbintik hitam-putih, serta bagian bawah putih keabu-abuan.

Bulu halusnya, termasuk lapisan lilin pada sayap, memungkinkan terbang senyap tanpa suara.

Perilaku dan Berburu

Tyto alba aktif malam hari, mengaktifkan penglihatan sensitif cahaya redup dan pendengaran tajam untuk mendeteksi mangsa hingga 500 meter, bahkan dalam kegelapan total.

Baca juga: Mengenal Kereta Cepat Whoosh Rezim Jokowi yang Bikin Negara Rugi Rp 1,6 Triliun

Ia berburu dengan terbang rendah (1,5-4,5 meter), menangkap tikus atau mamalia kecil menggunakan kaki, lalu menelan utuh setelah menggigit tengkorak.

Satu ekor bisa membunuh 2-5 tikus per malam, menjadikannya predator alami hama sawah dan perkebunan.

Burung ini efektif mengendalikan populasi tikus tanpa spesifikasi, dengan daya jelajah hingga 12 km dan setia pada wilayah berburu.

Di Indonesia, sering dibudidayakan petani untuk melindungi tanaman seperti padi dan sawit, meski suara paraunya ("sraaakkk") kadang dikaitkan dengan mitos mistis.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved