Sumut Terkini

DAFTAR 9 Identitas Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api di Tebingtinggi, Termasuk Anak-anak

Hingga berita ini diturunkan ada delapan penumpang dikabarkan meninggal dunia Dalam satu mobil Avanza

|
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
KECELAKAAN KERETA API - Kondisi mobil Toyota Avanza yang ringsek dihantam kereta api setelah mengalami kecelakaan, di Sektor 5, Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Rabu (21/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak sembilan orang tewas dalam kecelakaan Kereta Api dengan mobil Avanza di Tebingtinggi. Simak identitas korban dalam artikel ini.

Peristiwa itu terjadi di Sektor V Jalan Abdul Hamid, Lingkungan VII, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi atau biasa disebut Sektor 5 Paya Pinang.

Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.58 WIB, Kereta Api Sribilah Utama yang datang dari arah Stasiun Rantauprapat menghantam sebuah minibus Avanza.

Hingga berita ini diturunkan sebanyak sembilan orang dikabarkan meninggal dunia. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi.

Dari sembilan yang tewas, pengemudi hingga dua anak-anak dinyatakan meninggal.

Baca juga: Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

Identitas Korban Meninggal di Mobil Avanza

  1. ABDUL KADIR AL JAELANI (42), alamat Lk. 7 Pasar IV Kel. Terjun Kac. Medan

2. RIZAL (59), alamat Jln Mutiara 8 Bb No 20 Desa Sigara gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

3. DARATUL LAILA (50), alamat . Dsn III Jl. Satria Ujung Gang Sedulur Desa Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang.

4. RISNAWATI (57), alamat Jl. Deli Tua Gang Al Iman No 27 A Dsn I Desa Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang.

5. MUHAMMAD HAFIZ (4), alamat Deli Tua Kab. Deli Serdang.

6. MUHAMMAD RAFKA ATTAQIH (6), alamat Deli Tua Kab. Deli Serdang.

7. ASRAH (80), alamat Deli Tua Kab. Deli Serdang.

8. SRI DEVI (41), alamat Medan Marelan Kota. Medan.

9. ZAITUN (anak-anak belum diketahui)

(sumber: Polres Tebingtinggi)

Baca juga: 7 Pelaku Kasus Pembunuhan Dibebaskan, Ahli Hukum Pidana: Petunjuk Jaksa Keliru

Kronologi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved