Berita Viral
IZIN PT TPL Resmi Dicabut Permanen, Ini Data 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut Aceh dan Sumbar
Izin 28 perusahaan perusak lingkungan yang menyebabkan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah resmi dicabut secara permanen.
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(*/tribun-medan.com)
| SOSOK Pengeroyok Prajurit TNI AD di Stasiun Depok Ternyata Sedang Mabuk, 2 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| KESAL Sering Diejek, Pemuda Bunuh Bocah 12 Tahun, Tusuk Korban Lalu Ditinggalkan di Kebun Karet |
|
|---|
| MOTIF Suami Bakar Istri yang Hendak Salat Hingga Tewas, Kemudian Suami Bakar Diri Sendiri |
|
|---|
| Penyebab Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok, Penjelasan Polisi terkait Pelaku Mabuk |
|
|---|
| AKTIF Kritik Pemerintah, Kini Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perusahaan-perusak-lingkungansds.jpg)