Berita Viral
Nasib Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Terancam Kehilangan Status Warga Negara
Nasib anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio yang dinyatakan disersi dari satuannya.
Ringkasan Berita:Oknum Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia
- Bripda Muhammad Rio yang sudah dinyatakan disersi dari satuannya terancam kehilangan status kewarganegaraannya.
- Dia memilih bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina.
- Rio diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Polda Aceh.
- Bripda Rio, anggota Brimob Polda Aceh disebut disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio yang sudah
dinyatakan disersi dari satuannya.
Kini Rio terancam kehilangan status kewarganegaraannya.
Seperti diberitakan, dia memilih bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina.
Muhammad Rio diduga jadi tentara bayaran Rusia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, meminta adanya ketegasan hukum terkait Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang terindikasi menjadi tentara bayaran di Rusia.
Rio diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Polda Aceh.
Menurut Umbu, tindakan menjadi tentara bayaran di negara asing memiliki konsekuensi fatal terhadap status kewarganegaraan mereka.
"Menjadi tentara bayaran di luar negeri bisa menjadi alasan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia," kata Umbu kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Umbu menjelaskan, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e UU tersebut, dijelaskan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan tindakan nyata merugikan kepentingan atau keselamatan negara dapat kehilangan kewarganegaraannya.
"Menjadi tentara bayaran di luar negeri tanpa izin pemerintah Indonesia dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan kepentingan atau keselamatan negara, sehingga dapat menjadi dasar untuk pencabutan kewarganegaraan," tegasnya.
Selain UU Kewarganegaraan, Umbu juga menyoroti Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Aturan tersebut menegaskan bahwa WNI yang menjadi warga negara lain atau menjadi tentara bayaran di luar negeri terancam sanksi pencabutan status sebagai WNI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bripda-Muhammad-Rio-tentara-bayaran.jpg)