Berita Medan Terkini

Cerita Pilu Leni Damanik di Sidang MK, Anaknya Masih SMP Tewas dan Sertu Riza Cuma Divonis 10 Bulan

Kisah pelajar SMP di Medan, Michael Histon Sitanggang (15) yang tewas akibat penganiayaan Sertu Riza Pahlivi terdengar di persidangan MK

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG SERTU RIZA - Keluarga Michael Histon Sitanggang, saat diwawancarai usai hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi atas tindakan penganiayaan hingga membuat korban seorang pelajar meninggal dunia, Senin (20/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah pilu pelajar SMP di Medan, Michael Histon Sitanggang (15) yang tewas dianiaya anggota TNI bernama Sertu Riza Pahlivi terdengar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adalah Leni Damanik, ibu kandung Michael, yang berbagi kisah putranya dengan para hakim di MK.

Leni dihadirkan di MK, Rabu (14/1/2026) sebagai saksi dalam sidang perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

"Kehadiran saya di hadapan Yang Mulia bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, melainkan semata-mata untuk menyampaikan fakta dan atau pandangan yang saya ketahui, alami, dan pahami secara langsung sesuai dengan sumpah yang telah saya ucapkan," kata Leni.

Michael tewas setelah dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi di Medan pada 24 Mei 2024 saat situasi tawuran antar remaja.

Dalam proses hukum, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Riza karena terbukti melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian anak Leni. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sejumlah sekitar Rp 12,7 juta kepada keluarga korban.

Baca juga: Babak Baru Kematian Remaja MHS yang Hukum Sertu Riza Pahlivi 10 Bulan, Oditur Banding

KORBAN PEMBUNUHAN - Leni Damanik, ibu kandung dari Michael Histon Sitanggan (15), korban penganiayaan berujung kematian oleh Sersan Satu (Sertu) Reza Pahlivi berbagi kisah dengan para hakim di Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/1/2025). (Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
SAKSI DI MK - Leni Damanik, ibu kandung dari Michael Histon Sitanggan (15), korban penganiayaan berujung kematian oleh Sersan Satu (Sertu) Reza Pahlivi berbagi kisah dengan para hakim di Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/1/2025). (Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI) (Tribunnews.com)

Leni Damanik kemudian menceritakan pengalaman panjang yang ia alami sejak kematian anaknya hingga proses hukum berjalan. 

Upayanya mencari keadilan atas kematian anaknya dimulai dengan melapor ke Denpom. 

Leni menyampaikan, laporan baru bisa dibuat pada 28 Mei 2024, atau 4 hari setelah kejadian. 

Meski identitas terduga pelaku telah dikenali sejak awal, proses hukum berjalan lambat dan nyaris tanpa perkembangan.

Karena itu, Leni mencari pendampingan ke LBH Medan dan mengadu ke berbagai lembaga, termasuk Puspom AD, Komnas HAM, KPI, dan LPSK. 

Penetapan tersangka baru dilakukan Januari 2025, sementara persidangan baru digelar pertengahan 2025. 

Selama proses tersebut, terdakwa tidak ditahan dan bahkan sempat mendatangi rumah Leni, namun ditolak.

Baca juga: LBH Medan Laporkan Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan ke KY

Pada 20 Oktober 2025, Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. 

Putusan itu mengecewakan Leni karena hakim mempertimbangkan usia terdakwa dan menyebut ia masih dibutuhkan di kesatuannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved