Berita Nasional

Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Eggy Sudjana dan Damai Lubis Minta Bebas Lewat Restorative Justice

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada klaster pertama

KOLASE Kompas.com /Tribunnews.com
Jokowi dan Eggi Sudjana 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada klaster pertama, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik pekan lalu,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih menunggu persetujuan dari kedua belah pihak terkait upaya perdamaian tersebut.

“Kami sebagai penyidik menunggu keputusan dari para pihak terkait permohonan RJ ini. Apabila para pihak sepakat menempuh upaya hukum melalui restorative justice, maka akan kami fasilitasi sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHAP yang baru,” tuturnya.

Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili Relawan Jokowi, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya terbuka untuk perdamaian itu. 

DIPERIKSA POLISI - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana dan Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi Sudjan dan Roy Suryo, didampingi beberapa terlapor lainnya seperti Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, hingga dr Tifa.
DIPERIKSA POLISI - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana dan Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi Sudjan dan Roy Suryo, didampingi beberapa terlapor lainnya seperti Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, hingga dr Tifa. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

“Itulah kepentingannya kami dipanggil, bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak pelapor ya. Kami menyambut baik,” kata Ade saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Senin. 

Permintaan damai itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jokowi sebagai pelapor utama. 

8 orang jadi tersangka Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. 

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. 

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. 

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Isi Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo

Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana, disebut tidak menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu di kediaman Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026).

Melansir Tribunnews.com, dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana yang datang bersama tersangka lainnya, Damai Hari Lubis, justru disebut memberikan nasihat kepada mantan Wali Kota Solo itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved