Berita Nasional

Laksda TNI Purn Leonardi Harus Dibebaskan, Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nihil

Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka

Wartakotalive.com
KLARIFIKASI- Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H saat menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025) (Wartakotalive.com) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Sejumlah aset Pemerintah Indonesia di Perancis berhasil dipertahankan setelah Pengadilan Tribunal de Paris menolak permohonan penyitaan yang diajukan oleh Navayo International AG.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia masih memantau apakah perusahaan yang pernah menjadi rekanan Kementerian Pertahanan dalam pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur itu akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan klaim Navayo—yang pada tahap akhir menuntut pembayaran sebesar USD 16.000.000—sebagai sans fondement (tanpa dasar hukum).

Majelis Hakim Pengadilan Paris menyatakan Navayo gagal membuktikan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya secara sah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konsekuensinya, Republik Indonesia tidak diwajibkan membayar satu rupiah pun, tidak kehilangan aset strategis negara, dan tidak dibebani kewajiban hukum apa pun.

Putusan ini sekaligus menutup seluruh potensi klaim lanjutan, termasuk bunga, penalti, maupun tuntutan tambahan di masa mendatang.

Secara faktual dan yuridis, tidak pernah terjadi arus keluar keuangan negara, tidak ada penyitaan aset, dan tidak ada kerugian yang terealisasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna ketika dihubungi, Kamis (18/12/2025), membenarkan bahwa Pengadilan Tribunal de Paris menolak permohonan penyitaan yang diajukan oleh Navayo International AG.

Dalam putusan tertanggal 11 Desember 2025, hakim eksekusi menyatakan bahwa semua properti yang dimohonkan untuk disita merupakan aset diplomatik yang digunakan untuk menjalankan fungsi perwakilan RI.

”Karena itu, aset tersebut dilindungi oleh prinsip imunitas diplomatik berdasarkan hukum internasional dan hukum Perancis,” ungkapnya.

Masih jadi tersangka

TERSANGKA- Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan pejabat Kementerian Pertahanan yang dijadikan tersangka atas proyek satelit di Kemenhan.
TERSANGKA- Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan pejabat Kementerian Pertahanan yang dijadikan tersangka atas proyek satelit di Kemenhan. (Facebook)

Namun, di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, kondisi yang paradoksal justru terjadi di dalam negeri.

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius dan mendasar mengenai legal standing penetapan tersangka, mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dari perspektif akuntansi pemerintahan, pasca-putusan Pengadilan Paris, klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 71 Tahun 2010).

Tidak terdapat beban, tidak ada penurunan nilai aset, dan tidak terdapat kewajiban potensial yang dapat diukur atau diakui. Dengan demikian, kerugian keuangan negara—baik
secara hukum maupun akuntansi—bernilai nihil (nol rupiah).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved