Data BPS
Sumatera Utara Juara Dua Kasus Pembunuhan dan Narkoba se-Indonesia
Badan Pusan Statistik (BPS) mengungkap bahwa Sumatera Utara masuk kategori lima besar kasus pembunuhan dan narkoba.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Sumatera Utara masuk lima besar provinsi dengan tingkat kejahatan tinggi, berdasarkan Statistik Kriminal 2024/2025 yang dirilis BPS pada 12 Desember 2025
- Kasus pembunuhan di Sumatera Utara tergolong tinggi, menempati peringkat kedua nasional setelah Jawa Timur, dengan total 139 kasus kejahatan terhadap nyawa pada 2024
- Sumatera Utara juga peringkat kedua nasional dalam kasus narkoba, dengan 5.509 kasus ditangani Polda Sumut pada 2024, hanya di bawah Polda Metro Jaya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Provinsi Sumatera Utara masuk kategori lima besar wilayah dengan kasus kejahatan yang cukup beragam.
Menurut data Statistik Kriminal 2024/2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 12 Desember 2025, Sumatera Utara tidak hanya jadi daerah paling cabul.
Sumatera Utara juga menjadi wilayah dengan kasus pembunuhan cukup tinggi hingga 2024 lalu.
Baca juga: Sumatera Utara Jadi Daerah Paling Cabul di Indonesia, Juara Pertama Skala Nasional
Bahkan, Sumatera Utara menempati posisi kedua setelah Jawa Timur.
Tidak hanya kasus pembunuhan dan pencabulan saja, Sumatera Utara juga rangking dua dalam kasus narkoba.
Tingkat atau jumlah kasus narkoba yang ditangani Polda Sumatera Utara menempati posisi kedua setelah Polda Metro Jaya.
Kasus Pembunuhan
Dalam suguhan Statistik Kriminal 2024/2025 dari BPS itu disebutkan, bahwa berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, hak hidup dipandang sebagai salah satu hak asasi yang paling mendasar (Uddin et al., 2023).
Baca juga: Pelunasan Haji 2026 untuk Sumatera Utara Dapat Kelonggaran dari Kemenhaj
Penegasan dalam deklarasi tersebut meneguhkan bahwa hukum internasional memberikan jaminan atas hak hidup bagi setiap manusia sejak kelahirannya.
Dalam konteks nasional, Indonesia telah menegaskan penjaminan atas hak hidup seseorang dalam konstitusi negara.
Pasal 28A dan 28I UUD 1945 menjadi landasan yang menjamin bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Baca juga: Daftar Lokasi Wisata Populer saat Natal dan Tahun Baru di Sumatera Utara
Oleh karena itu, menurut pasal tersebut, kejahatan terhadap nyawa yang mengurangi atau merampas hak untuk hidup dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional dan memiliki hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia.
Pada publikasi BPS tersebut, kejahatan terhadap nyawa mencakup dua jenis kejahatan, yaitu pembunuhan dan kelalaian yang mengakibatkan orang mati.
Menurut hasil kajian BPS, kejahatan terhadap nyawa memang terpantau ada tren penurunan antara tahun 2023 dan 2024.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah 2025 di Sumatera Utara dan Cuti Bersama Natal
Pada tahun 2024, jumlah pembunuhan sedikit mengalami penurunan menjadi 1.106 kejadian, dari yang sebelumnya sebanyak 1.129 kejadian pada tahun 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/komplotan-pelaku-penikaman.jpg)