Pelunasan Haji 2026

Pelunasan Haji 2026 untuk Sumatera Utara Dapat Kelonggaran dari Kemenhaj

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan kelonggaran bagi Sumatera Utara untuk pelunasan haji 2026.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
DOK/HUMAS KEMENAG
PEMULANGAN JEMAAH: Jemaah haji Sumut kloter pertama akan tiba di Debarkasi Medan pada Kamis (12/6/2025). PPIH Medan menjelaskan aturan penjemputan bagi kekuarga jemaah. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhaj RI membuka pelunasan haji 2026 mulai 2–9 Januari 2026
  • Untuk Sumatera Utara, Kemenhaj memberikan keringanan waktu pelunasan karena terdampak bencana
  • Kemenhaj menegaskan tidak ada biaya tambahan dalam proses pelunasan haji 2026, dan meminta jemaah melapor jika ada pungutan di luar ketentuan resmi
  • Biaya haji reguler 2026 untuk jemaah Sumatera Utara melalui embarkasi Medan ditetapkan sebesar Rp 46.163.512

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai membuka pelunasan haji 2026.

Menurut Kemenhaj RI, pelunasan haji 2026 ini dibuka mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Namun, untuk wilayah Sumatera Utara, Kemenhaj memberikan kelonggaran.

Baca juga: Harga Emas Antam Logam Mulia 2 Januari 2026 Naik Tipis Rp 3.000 Per Gram

Kelonggaran dimaksudkan karena wilayah Sumatera Utara merupakan kawasan terdampak banjir yang cukup parah pada November 2025 kemarin.

Bukan cuma Sumatera Utara saja yang mendapat kelonggaran.

Aceh dan Sumatera Barat juga demikian.

"Kami memberikan kelonggaran bagi jemaah haji 2026 asal tiga provinsi tersebut untuk bisa melunasi Bipih pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil untuk memastikan agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski tengah tertimpa musibah,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, dikutip dari laman Kementerian Haji dan Urah, Jumat (2/1/2026).

IBADAH HAJI- Kondisi umat muslim dari berbagai negara saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.
IBADAH HAJI- Kondisi umat muslim dari berbagai negara saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. (Pinterest/John Buffet)

Baca juga: Penyebab Super Flu Virus Meningkat, dan Cara Mencegahnya

Ian mengungkapkan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap kedua ini diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;

b. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia;

c. Jemaah Haji Penyandang disabilitas dan pendampingnya;

d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan

e. Jemaah Haji urutan berikutnya (cadangan).

Baca juga: 5 Amalan Bulan Rajab Hari Jumat, Insya Allah Pahalanya Menggugurkan Dosa

Meski memberikan kelonggaran, Kemenhaj menegaskan bahwa timeline nasional tetap harus dijaga, mengingat batas akhir input data visa haji dari Pemerintah Arab Saudi jatuh pada 8 Februari 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved