BLT Kesra

Apakah Hangus BLT Kesra Rp 900 Ribu Belum Diambil Sampai 31 Desember 2025? Begini Kata Mensos

Timbul pertanyaan apakah Dana BLT tersebut bisa hangus jika tidak diambil sampai waktu ditetapkan.

Grafis Tribunmedan
PENYALURAN BLT - Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan BLT untuk bulan Oktober, November, dan Desember Cek nama penerima BLT Rp 900.000 secara mandiri menggunakan NIK BLT dari pemerintah  ditujukan untuk keluarga miskin atau tidak mampu 

TRIBUN-MEDAN.com - Batas pengambilan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 bakal berakhir sampai 31 Desember 2025.

Timbul pertanyaan apakah Dana BLT tersebut bisa hangus jika tidak diambil sampai waktu ditetapkan.

Adapun ternyata Dana BLT Kesra yang tidak dicairkan hingga melewati tenggat waktu berisiko ditarik kembali ke kas negara.

Hal tersebut sempat disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam sebuah wawancara melansir dari Tribunjatim.com, selasa (30/12/2025).

Mensos mengingatkan sesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana yang tidak ditarik hingga melampaui batas waktu akan diproses secara sistem.

Status bantuan akan ditutup secara otomatis dan dana yang tersisa akan ditarik kembali untuk dikembalikan ke kas negara.

“KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan,” imbuhnya.

Cara Pencairan BLT Kesra 2025

Cara pencairan BLT Kesra 2025 dilakukan dengan mendatangi lokasi penyaluran sesuai jadwal dan jalur yang ditentukan.

Informasi jadwal penyaluran bantuan bisa diperoleh melalui pengumuman resmi di tingkat RT/RW, kelurahan, atau surat undangan dari PT Pos Indonesia.

Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama.

Bagi KPM yang memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun bank penyalur Himbara meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.

Bank-bank tersebut menjadi kanal utama pencairan bantuan bagi penerima yang telah terdaftar sebagai nasabah.

Sementara itu, bagi penerima non-rekening atau masyarakat di wilayah tertentu, pencairan BLT Kesra dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Saat melakukan pencairan, KPM diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan administrasi.

Cara Cek Status Penerima BLT Kesra

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved