Berita Viral

Dua WNA China Jadi Tersangka UU Darurat, Kuasa Hukum Pertimbangkan Tempuh Prapradilan

Ini merupakan buntut dari 15 WNA China sebelumnya terlibat konflik berujung kerusuhan di Ketapang, Kalimantan Barat.

Istimewa
DITAHAN - 27 WNA China sekarang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ketapang, mereka ditempatkan di aula gedung sebagai tempat mereka tidur dan beraktivitas. Sebelumnya mereka ditahan karena terlibat konflik berujung kerusuhan di Ketapang, Kalimantan Barat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim kuasa hukum dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China sedang mempertimbangkan mengambil langkah pra-pradilan terkait penetapan status tersangka inisal WS dan WL oleh Polda Kalimantan Barat.

Ini merupakan buntut dari 15 WNA China sebelumnya terlibat konflik berujung kerusuhan di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Kami melakukan pengkajian secara materi dari rangkaian peristiwa terjadi sampai dengan penetapan tersangka.

Tapi kami dari tim penasehat hukum akan mengkaji dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan peristiwa, apakah Pra-pradilan itu perlu kami lakukan atau tidak," kata Wawan Ardianto kuasa hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal China PT SRM melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).

Menurutnya ada mekanisme atau hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHP, bahwa jika tersangka memang merasa tidak menerima secara hukum atas penetapan tersangka bisa dilakukan mekanisme Prapradilan.

"Kami ikuti proses tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah hukum," katanya.

Duduk perkara

Kantor Imigrasi Ketapang telah mengamankan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyerang 5 personel TNI dan satu warga sipil di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (16/12/2025).(DOK WARGA)
Kantor Imigrasi Ketapang telah mengamankan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyerang 5 personel TNI dan satu warga sipil di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (16/12/2025).(DOK WARGA) (IST)

Diketahui WNA asal China inisial WS dan WL, staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) jadi tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 1951 khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.

Tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya hingga jadi tersangka terkait kepemilikan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung. Ancaman hukuman tindak pidana tersebut,  maksimal penjara 10 tahun.

Namun dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan dinilai cukup cepat, di mana kronologisnya tanggal 15 Desember 2025 ada laporan tentang adanya WNA melakukan dugaan tindak pidana yakni rangkaian peristiwa pengeroyokan dan membawa senjata tajam.

Pada 16 Desember 2025 Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 WNA di Ketapang, Kalbar. Kebetulan peristiwa terjadi itu berada di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kemudian setelah itu Polda Kalbar telah melakukan rangkaian pemeriksaan dari 4 WNA tersebut, ternyata ada 2 WNA yang menurut hasil dari penyelidikan maupun penyidikan diduga telah melakukan dugaan tindak pidana. 

Pascakejadian, petugas gabungan Imigrasi, TNI dan Polri di Ketapang melakukan penyisiran keberadaan kelompok WN China ini. Akhirnya, 29 WN China yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang.

Sementara 27 WN China lainnya saat ini masih diamankan dan diperiksa Imigrasi Ketapang. Mereka masih ditahan dalam rumah detensi Imigrasi (Rudenim).

Jadi 2 WNA yang sejak tanggal 24 Desember telah dilakukan penahanan di Kabupaten Ketapang, kemudian oleh Polda Kalbar dibawa ke Polda Kalbar didampingi penasehat hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved